Studi: Kebebasan Internet di Indonesia Menurun

7 November 2019 7:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buka internet. Foto: Pexels via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buka internet. Foto: Pexels via Pixabay
ADVERTISEMENT
Runtuhnya pemerintahan otoriter era Orde Baru pada tahun 1998 memunculkan harapan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang demokratis. Meski demikian, studi terbaru justru menunjukkan bahwa kebebasan internet di Indonesia, sebagai salah satu aspek demokrasi, sedang menurun.
ADVERTISEMENT
Riset terbaru yang dilakukan Freedom House, lembaga penelitian yang berfokus kepada hak politik dan kebebasan sipil, menunjukkan bahwa kebebasan internet di Indonesia turun 3 poin dari tahun-ke-tahun ke angka 51/100. Sebelumnya, pada tahun 2018, riset bertajuk Freedom on The Net ini menilai kebebasan internet Indonesia berada di angka 54/100.
Dengan nilai tersebut, Freedom House mengkategorikan Indonesia sebagai negara yang ‘sebagian bebas’ dalam berinternet. Sebagai catatan, setiap negara yang dinilai Freedom House akan dimasukkan ke dalam skala 100 hingga 0, dengan skor 100 mewakili kondisi yang paling bebas.
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
Freedom House memberikan contoh beberapa kasus kunci sejak 1 Juni 2018 hingga 31 Mei 2019 yang membuat kebebasan internet di Indonesia menurun. Pada aspek hambatan akses internet, misalnya, mereka memberi nilai 14/25.
ADVERTISEMENT
Pada aspek hambatan akses, kasus kunci yang mereka soroti adalah pembatasan media sosial dan platform komunikasi pada Mei 2019. Pada waktu itu, pemerintah membatasi akses internet selama dua hari dengan alasan untuk membatasi penyebaran disinformasi pasca pemilihan presiden.
Selain hambatan akses, Freedom House juga menilai aspek pembatasan konten. Untuk aspek ini, mereka hanya memberi nilai 19/35.
Freedom House menganggap bahwa disinformasi di Indonesia merupakan kasus yang serius, seiring dengan manipulasi buzzer bayaran politikus untuk menyebarkan propaganda politik mereka. Selain itu, mereka juga menggarisbawahi pemblokiran ratusan ribu situs web yang diblokir oleh pemerintah yang dianggap sebagai “konten negatif”.
Adapun pada aspek ketiga, yakni pelanggaran hak pengguna, Freedom House memberikan nilai rendah dengan skor 18/40. Nilai kecil tersebut didasari oleh beberapa kasus kunci yang disoroti Freedom House, mulai dari pengawasan pemerintah hingga kematian jurnalis.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2018, misalnya, pemerintah menciptakan 'war room' yang berisikan 70 pegawai untuk memonitor media sosial secara real time. Selain mengawasi, pemerintah juga mengancam akan menuntut mereka yang dianggap menyebarkan hoaks.
Ilustrasi internet. Foto: pixabay
Freedom House juga mencontohkan pelanggaran hak pengguna internet dengan kasus kematian Muhammad Yusuf, seorang jurnalis media online ‘Kemajuan Rakyat’, yang meninggal dalam tahanan ketika menunggu proses persidangan. Kematiannya ini dikaitkan dengan berita yang dia buat tentang sengketa tanah antara petani dengan perusahaan kelapa sawit pada Juli 2018.
Hasil riset ini pertama kali diketahui dari utas yang dibuat oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto, di Twitter. kumparan sudah meminta tanggapan Kominfo terkait penelitian ini, namun belum ada tanggapan.
ADVERTISEMENT
Menurut kamu sendiri, bagaimana kondisi kebebasan internet di Indonesia saat ini? Apakah kamu setuju dengan penilaian dan contoh yang disoroti Freedom House?