Sudah Lewat Deadline Google - YouTube Belum Terdaftar PSE, Terancam Diblokir?

21 Juli 2022 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Google. Foto: Jason Lee/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Logo Google. Foto: Jason Lee/Reuters
ADVERTISEMENT
Rabu (20/7) kemarin menjadi batas waktu untuk platform dan aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, lewat sehari sejak tenggak waktu tersebut, Google hingga YouTube tak kunjung terdaftar per Kamis (21/7) pagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparanTECH, nama Google belum muncul di situs web pse.kominfo.go.id hingga hari ini, Kamis (21/7). Raksasa internet itu baru mendaftarkan satu layanannya, yakni Google Cloud Region Jakarta yang teregistrasi atas nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia.
Sementara layanan Google lainnya seperti GMail, Google Drive, GMeet, hingga Google Suite, masih belum ditemukan. Hal ini juga terlihat pada platform berbagi video Youtube.
Google Indonesia sendiri mengetahui urgensi untuk segera mendaftar PSE Kominfo. Perusahaan mengaku akan mematuhi aturan tersebut dan mengambil tindakan.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,”, melalui keterangan juru bicara Google Indonesia kepada kumparanTECH, Selasa (19/7).
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
Google tidak sendirian. Beberapa platform asing juga belum mendaftarkan diri sebagai PSE Kominfo, mulai dari LinkedIn, Adobe, Twitch, hingga Signal.
ADVERTISEMENT
Padahal, berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain. Permen Kominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat sendiri menjadi dasar hukum pendaftaran PSE Kominfo.
Adapun terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri, yang wajib daftar ke PSE Kominfo. Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang memberikan layanan transaksi keuangan, komunikasi dan sosial media, layanan berbayar, layanan mesin pencari, dan sebagainya.

Apakah langsung diblokir?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan pemerintah tidak akan langsung menutup layanan PSE yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2002 pukul 23.59 WIB. Ada tiga sanksi yang diberikan bertahap.
ADVERTISEMENT
“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: Farren Sahertian/kumparan
Semuel sendiri tidak menjelaskan secara rinci berapa lama proses dari tiap tahapan. Namun ia menegaskan, jika lewat tenggat waktu yang diberikan, para PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran berupa surat yang diberikan sehari setelah tenggat waktu pendaftaran.
Nantinya sanksi akan diberikan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate.