Tanggapan Google soal Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Ada di Play Store

16 Oktober 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Google Play Store Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Google Play Store Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih tersedia di Google Play Store. Temuan ini hanya terpaut tiga hari setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa mereka telah memblokir akses 151 pinjol ilegal pada tengah pekan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan kumparanTECH, sejumlah aplikasi pinjol ilegal di dalam daftar blokir Kominfo masih dapat ditemukan pada Sabtu (16/10). Aplikasi-aplikasi pinjol ilegal ini punya jumlah download yang beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu unduhan.
kumparanTECH telah meminta penjelasan Google Indonesia terkait temuan ini. Dalam pernyataan resminya, Google Indonesia tidak menjelaskan penyebab aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK masih tersedia di Google Play Store.
Namun, Google Indonesia mengeklaim bahwa Google Play Store telah memblokir aplikasi pinjol ilegal — meski kenyataannya masih ada aplikasi pinjol ilegal di toko aplikasi Android tersebut. Mereka mengatakan bahwa Google Play Store hanya mengizinkan aplikasi pinjol yang diberi lisensi OJK.
“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk seluruh aplikasi jasa keuangan yang ada di Google Play Store. Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna,” kata juru bicara Google Indonesia kepada kumparanTECH, Sabtu (16/10).
ADVERTISEMENT
kumparanTECH juga telah meminta penjelasan Kominfo terkait temuan aplikasi pinjol ilegal yang masih tersedia di Google Play Store. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki temuan ini.

Sejak 2018, Kominfo Blokir 4.874 Akun Pinjol

Pinjol kini menjadi sorotan karena kerap melakukan penyalahgunaan data dan mengganggu privasi masyarakat, serta bunga pinjaman yang tidak wajar. Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian di sejumlah daerah juga telah melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal.
Sorotan kepada pinjol ilegal muncul setelah Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Dia mengingatkan telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
ADVERTISEMENT
Perputaran dana atau nilai omzet pinjol sendiri mencapai Rp 260 triliun, menurut keterangan Kominfo.
Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih tersedia di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo menyebut telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Kementerian itu juga menjelaskan bahwa pada 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
Pada Jumat (15/10), OJK dan Kominfo mengumumkan penangguhan untuk izin pinjol legal baru dalam waktu dekat.
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers pada Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
* * *
Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains.