Telkomsel Dukung Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM via IMEI

5 Maret 2020 19:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telkomsel Smart Office di Jakarta. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Telkomsel Smart Office di Jakarta. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu operator telekomunikasi di Indonesia, Telkomsel, ikut angkat bicara soal ditetapkannya skema whitelist untuk blokir ponsel black market (BM) lewat identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
ADVERTISEMENT
Menurut Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki menerapkan sistem Whitelist atau preventif untuk verifikasi legalitas IMEI perangkat. Skema ini disebutnya bisa membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin sehat.
"Dengan telah diputuskannya penerapan sistem “Whitelist” ini, maka diharapkan perlindungan hukum untuk pelanggan/pengguna perangkat akan tetap terjamin serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat," kata Denny dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (5/3).
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Denny menambahkan, Telkomsel akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lainnya, hingga pelaksanaan aturan verifikasi IMEI dilakukan. Dia juga memastikan bahwa perusahaan siap memberikan dukungan teknis serta membantu sosialisasi penerapan aturan ini ke pelanggan mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pengendalian IMEI ilegal di Indonesia bakal menggunakan skema Whitelist (daftar putih) pada akhir Februari lalu. Skema ini dipilih karena lebih bersifat preventif, berbeda dengan blacklist yang sifatnya korektif.
Dengan skema whitelist, pengguna dapat mengecek terlebih dahulu legalitas IMEI smartphone sebelum membelinya.
Ilustrasi IMEI Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi resiko masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir," jelas Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/2).
Aturan IMEI sendiri efektif berlaku per 18 April 2020. Nantinya, kamu bisa mengecek legalitas IMEI ponsel melalui imei.kemenperin.go.id.
Jika pengguna tidak mendaftarkan IMEI perangkat mereka atau justru tetap membelinya, maka ponsel BM mereka tak akan dapat layanan telekomunikasi apapun mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS.
ADVERTISEMENT