Telkomsel Tanggapi Pembatalan Pemenang Frekuensi 5G oleh Kominfo

23 Januari 2021 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Telkomsel 5G. Foto: Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Logo Telkomsel 5G. Foto: Telkomsel
ADVERTISEMENT
Perusahaan telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel, menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz pada Sabtu (23/1) karena ingin lebih cermat dan hati-hati dalam memanfaatkan frekuensi sebagai sumber daya alam yang terbatas.
ADVERTISEMENT
Telkomsel adalah salah satu dari tiga pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz yang diumumkan Kominfo pada 18 Desember 2020. Selain Telkomsel, Smartfren dan Tri Indonesia juga keluar sebagai pemenang. Masing-masing menawarkan harga Rp 144.867.000.000.
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan dari Kominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.
Perusahaan terus menjalankan strategi pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya frekuensi yang ada.
"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," kata Setyanto kepada kumparanTECH.
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. Foto: Telkomsel
Telkomsel sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, yang mereka proyeksi akan dipakai untuk memperkuat layanan 4G serta melakukan uji coba 5G. Telkomsel kedapatan blok C di 2,3 GHz yang mencakup wilayah Pulau Jawa, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara, dan Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Sementara Smartfren kedapatan di blok A, lalu Tri Indonesia di blok C. Pembagian wilayah masing-masing blok itu dijelaskan pada gambar di bawah ini.
Rincian pembagian blok pita frekuensi 2,3 GHz yang sebelumnya dimenangkan oleh Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, dan Telkomsel. Foto: Dok Istimewa
Adapun alasan Kominfo membatalkan proses seleksi penggunaan frekuensi 2,3 Ghz ini, karena ingin lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," tulis Kominfo dalam siaran pers.