Tidak Ada Sanksi PSBB, Bagaimana Cara Ojol Taat Tak Angkut Penumpang?

7 April 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 turut mengatur pembatasan layanan ojek online atau ojol. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 13, tertulis ojol tidak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang, melainkan hanya barang.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Banyak pandangan bahwa Permenkes tersebut tidak akan optimal mengatur pembatasan aktivitas, khususnya ojol.
Apalagi Permenkes setebal 28 halaman yang menjadi pedoman PSBB itu ternyata tidak mengatur soal sanksi. Artinya, pelanggaran PSBB seperti kantor tetap mempekerjakan karyawan atau transportasi ojol masih tetap angkut penumpang, tak akan disanksi.
Lantas, bagaimana caranya mengawasi ojol untuk memastikan hanya angkut barang, bukan penumpang?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira melihat aturan PSBB tentang pembatasan ojol akan berimplikasi kepada para aplikator. Perusahaan transportasi ojek online kemungkinan besar akan mengubah fiturnya yang memungkinkan ojol tidak bisa angkut penumpang.
Para pengemudi ojek online menunggu penumpang. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tapi ini (peraturan) tetap imbauan. Saya khawatirnya begini, ini pastinya berimplikasi kepada perusahaan aplikasinya. Jadi dari sistem bisa di-lock. Jadi tidak bisa menerima penumpang. By system kalau gitu nanti. Kalau sudah ada regulasi ini, sudah ada semacam pressure, karena ini harus diwaspadai," kata Bhima saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Bhima menjelaskan, tidak ada sanksi dalam aturan PSBB ini menjadi kelemahan untuk mengatur pengemudi ojek pangkalan (opang). Mereka tidak diatur dalam PSBB, namun tidak ada sistem yang menuntut mereka untuk tidak angkut penumpang.
"Ini yang membedakan ojek online dan ojek pangkalan yang tidak ada sistem. Mereka (opang) bisa saja, karena enggak ada sanksi, ya bisa angkut penumpang dengan bebas," tambahnya.
Belum ada penjelasan mengapa ojek pangkalan tidak diatur dalam pembatasan. Padahal, yang membedakan ojol dan opang hanya pada aplikasi. Sementara, situasi potensi penyebaran virus corona di transportasi roda dua tersebut, tentu akan sama saja.

Gojek dan Grab masih mengkaji aturan PSBB

Dua aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab masih belum menentukan cara bagaimana para mitra pengemudi ojek online mereka bisa mematuhi aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut membuat perusahaan ojek online Grab buka suara. Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, pihaknya tengah menindaklanjuti pedoman yang dikeluarkan Menkes sembari berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.
“Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami,” jelas Tri Sukma, kepada kumparan, Senin (6/4).
Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara, Nila Marita, selaku Chief of Corporate Affairs Gojek, mengatakan pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Namun, terkait aturan PSBB ini belum ada keputusan yang diambil oleh Gojek karena masih dalam kajian.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Nila.
Sejauh ini, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memberlakukan status PSBB mulai Selasa (7/4) untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan. Hanya saja, diberlakukan jumlah penumpang, sedangkan transportasi barang dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar, termasuk ojol dilarang angkut penumpang.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!