TokoKu Resmi Dirilis, Aplikasi PayLater untuk Pemilik Warung

24 Oktober 2020 11:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TokoKu, aplikasi PayLater khusus untuk pemilik warung jaringan IRMA. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TokoKu, aplikasi PayLater khusus untuk pemilik warung jaringan IRMA. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan teknologi asal Indonesia, IRMA, resmi meluncurkan aplikasi baru bernama TokoKu, yang menyediakan layanan PayLater untuk pemilik warung. Aplikasi ini dapat digunakan di outlet jaringan IRMA.
ADVERTISEMENT
PayLater sendiri adalah metode pembayaran pinjaman di mana toko memperbolehkan pelanggannya untuk membeli dan mengambil barang atau jasa, lalu membayarnya pada akhir bulan ketika pelanggan telah menerima gaji. Di Indonesia, PayLater lebih dikenal dengan istilah 'ngebon'.
Melalui layanan PayLater di aplikasi TokoKu, pengguna bisa membeli duluan produk di jaringan warung IRMA dan jasa, dan membayarnya belakangan pada akhir bulan. Namun, tidak semua pelanggan dapat memperoleh fasilitas ini.
Pengguna yang dapat menggunakan layanan PayLater TokoKu diharuskan pernah melakukan pembelian di outlet IRMA dalam enam bulan terakhir. Selain itu, pengguna juga harus berdomisili di dekat outlet IRMA.
TokoKu, aplikasi PayLater khusus untuk pemilik warung jaringan IRMA. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Menurut Co-Founder IRMA, Panji Pramana, layanan ini adalah salah satu solusi yang diberikan perusahaan untuk mengatasi resesi ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19, penyakit yang disebab oleh virus corona yang kini mewabah di seluruh dunia. Ia bilang, 70 persen pelanggan warung jaringan IRMA adalah pelanggan tetap yang tinggal atau sering berada di dekat outlet IRMA, sementara sekitar 20 persen penjualan telah dilakukan lewat skema PayLater.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat cash flow atau arus kas outlet IRMA menjadi kurang sehat. Pasalnya, uang yang diterima outlet sulit diputar kembali untuk dijadikan modal pembelian barang yang akan dijual.
Panji yakin skema PayLater dari TokoKu akan dapat membantu arus kas outlet IRMA agar tidak mengorbankan turn-over-nya dan pada saat yang sama tidak harus takut untuk kehilangan kontak dengan pelanggan setianya.
Pada peluncuran kali ini, sebanyak 1.000 outlet IRMA akan memperoleh fasilitas layanan dari TokoKu. Panji berharap, seluruh outlet IRMA di Indonesia yang sebanyak 350.000 toko akan memperoleh layanan ini pada akhir tahun.
“Peluncuran TokoKu diikuti oleh produk pinjaman yang diluncurkan dan tersedia di 350.000 outlet IRMA di seluruh Indonesia pada akhir September 2020 yang disebut Bayar Tempo. Bayar Tempo memberikan pinjaman kepada outlet IRMA untuk membeli lebih banyak produk digital guna meningkatkan omset dan pendapatan mereka,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
Fasilitas PayLater dari TokoKu dan Bayar Tempo didukung oleh KreditPro, perusahaan penyedia peer to peer (P2P) lending yang berafiliasi dengan Digiasia Bios dan telah memperoleh izin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Merupakan suatu kebanggaan bagi kami untuk dapat mendukung inisiatif yang diinisiasi oleh IRMA. Kami telah bekerja dan mencoba berbagai inisiatif dengan IRMA untuk menemukan solusi yang tepat dan kami sangat mendukung atas inovasi Bayar Tempo,” kata CEO KreditPro, Wahyu Wibowo.
TokoKu diresmikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahawan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dr. Rudy Salahuddin. Ia mengaku senang melihat inisiatif sektor swasta seperti TokoKu dan Bayar Tempo, serta hanya melalui kerja sama erat antara pemerintah dan swasta disebutnya dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa hal yang bisa dikolaborasikan antara lain menggandengkan TokoKu dengan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Langsung Non Tunai yang memang melalui toko dan agen. Mencari solusi untuk pedesaan dan piramida lapisan bawah adalah hal yang paling kompleks dan solusi paling efektif akan selalu melibatkan nilai-nilai lokal," ungkap Rudy.
(EDR)