Tokopedia Tempuh Jalur Hukum, Tindak Penjual Produk Kesehatan Palsu

17 Juli 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi Tokopedia. Foto: Dok. Tokopedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Tokopedia. Foto: Dok. Tokopedia
ADVERTISEMENT
Platform e-commerce Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap penjual yang memperdagangkan produk-produk kesehatan palsu seperti vitamin, obat-obatan dan oximerter, dengan melaporkan ke aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
VP of Legal Tokopedia, Trisula Dewantara, menyampaikan penjual yang terbukti melanggar bukan saja akan ditutup tokonya, tetapi bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” katanya dalam siaran pers, Jumat (16/07).
Trisula mengatakan, pihaknya juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif.
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
Trisula mengimbau masyarakat untuk mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelum bertransaksi; atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
Bila sudah dilakukan pembelian namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna bisa melakukan retur produk di Tokopedia.
ADVERTISEMENT
“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” jelas Trisula.
Menurut Trisula upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini, karena penanganan pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat.
Sebelumnya, Tokopedia diketahui telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
Hal ini ssejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.