UI Akan Tegur Situs Bitcoin.com yang Keliru Pasang Logo BI dengan UI

16 Januari 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Orang sering bilang "manusia adalah tempat salah dan lupa" . Hal itu mungkin ada benarnya. Beberapa hari ini, netizen Indonesia dibuat heboh dengan kesalahan situs berita Bitcoin.com.
ADVERTISEMENT
Dalam berita bertajuk "Bank Indonesia: Do Not Sell, Buy, Trade, Cryptocurrency" situs Bitcoin.com justru menggunakan logo makara Universitas Indonesia (UI), bukan Bank Indonesia (BI) sebagai ilustrasi.
Dalam berita yang diunggah tanggal 14 Januari itu, (Bank Indonesia) BI sebagai bank sentral menegaskan pembayaran di wilayah Indonesia haruslah dilakukan dengan uang atau alat pembayaran sejenisnya.
BI sendiri memang baru-baru ini menegaskan mata uang virtual, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Melihat kesalahan tersebut, kumparan (kumparan.com) kemudian meminta klarifikasi dari pihak UI. Kampus yang berpusat di Depok, Jawa Barat itu, akan menindak kesalahan yang dilakukan oleh akun berita bitcoin.
ADVERTISEMENT
"Itu hanya salah logo saja. Kami akan berikan teguran kepada website tersebut," kata Rifelly Dewi Astuti, Kepala Humas UI, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/01).
Kesalahan yang dilakukan website Bitcoin.com itu sebenarnya sudah banyak mendapat masukan dan teguran dari netizen Indonesia. Di media sosial, sejumlah komentar dilontarkan untuk merespons kesalahan ini.
"Mohon maaf ini logo UI, min, bukan logo BI," komentar akun Twitter milik Ganang Adhitama.
"Ini bukan logo Bank Indonesia, tapi ini logo Universitas Indonesia," sahut akun Jehan Elfandari.
Tak hanya itu, beberapa netizen Indonesia yang kritis melampirkan mana logo BI dan mana logo UI di kolom komentar artikel Bitcoin.com itu. Netizen seakan berharap kesalahan itu segera diperbaiki. Nyatanya, hingga dua hari setelah berita itu ditayangkan, tidak terjadi perubahan apapun.
ADVERTISEMENT