Uji Blokir Ponsel BM, Telkomsel Siap Dukung Aturan IMEI Kominfo

18 Februari 2020 18:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telkomsel Smart Office (TSO) di Batam. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Telkomsel Smart Office (TSO) di Batam. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Para operator seluler, termasuk Telkomsel, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji coba blokir IMEI pada Selasa (18/2). Uji coba yang dilakukan di kantor Telkomsel dan XL Axiata ini merupakan rangkaian untuk mempersiapkan implementasi aturan blokir IMEI ilegal pada April mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, pihaknya telah siap untuk mendukung seluruh rangkaian proses mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI. Dia juga menyebut bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kominfo.
"Telkomsel yakin penerapan aturan IMEI nanti dapat lebih mendukung perkembangan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Aldin, saat dihubungi kumparan, Selasa (18/2).
Selain Telkomsel, operator seluler XL Axiata terlebih dahulu melakukan uji coba blokir IMEI pada Senin (17/2). Uji coba ini belum berdampak langsung ke pengguna kedua operator tersebut karena hanya menggunakan sampel data dummy dan bukan menggunakan data pengguna asli.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Jumat sore, tanggal 14, pembahasan use case dapat dikatakan hampir selesai. Senin, tanggal 17 Februari, para operator siap dengan trial di kantor XL dan Selasa, tanggal 18 Februari, trial di kantor Telkomsel,” ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kominfo, Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi kumparan, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Meski sama-sama melakukan uji coba, Telkomsel dan XL menguji metode yang berbeda. Uji coba yang dilakukan oleh XL menggunakan metode blacklist, sedangkan Telkomsel memakai metode whitelist.
Metode blacklist bakal membuat semua pemilik ponsel BM masih bisa mendapat sinyal dan menikmati layanan seluler selama beberapa hari setelah perangkat dinyalakan untuk pertama kalinya. Ketika nantinya IMEI perangkat teridentifikasi ilegal oleh sistem, maka ponsel tersebut akan menerima notifikasi diblokir dan semua layanan telekomunikasinya, baik itu telepon, internet, maupun SMS, akan terputus.
Sementara metode whitelist membuat ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam database Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
Telkomsel Smart Office di Jakarta. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Adapun untuk mengidentifikasi sebuah perangkat itu masuk ke dalam kategori ponsel ilegal, diperlukan adanya perangkat EIR (Equipment Identity Register). Menurut Hadiyana, perangkat itu wajib dimiliki oleh operator seluler untuk mempermudah pemblokiran ponsel ilegal atau perangkat mobile yang dicuri via IMEI.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya operator sudah memiliki EIR sejak beberapa dekade lalu saat mulai membangun jaringan telekomunikasi seluler sehingga dapat memberikan layanan pemblokiran bagi pelanggan yang kehilangan atau kecurian HP,” jelas Hadiyana.
Aturan blokir IMEI ilegal sendiri akan diberlakukan per 18 April 2020. Setelah aturan ini resmi dijalankan, Kominfo menganjurkan kamu untuk mengecek nomor IMEI pada perangkat apakah telah terdaftar atau belum di database Kemenperin melalui imei.kemenperin.go.id.