Usai Gisel Kini Muncul Video Seks Mirip Jessica Iskandar, Tagar #Jedar Trending

8 November 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Iskandar idap hipertiroid. Foto: Instagram/@inijedar
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Iskandar idap hipertiroid. Foto: Instagram/@inijedar
ADVERTISEMENT
Netizen Twitter Indonesia dihebohkan dengan video seks mirip Jessica Iskandar. Kata kunci 'Jedar', yang merupakan panggilan singkat artis 32 tahun itu, pun menjadi trending Twitter Indonesia per Minggu (8/11) sore.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, kata kunci 'Jedar' berada di posisi ketiga trending Twitter pada pukul 15.15 WIB. Sebagian pengguna mengirimkan screenshot video seorang perempuan mirip Jessica berbaring di atas kasur.
Banyak warganet yang terpantau meminta link video tersebut. Namun, tak sedikit pula akun Twitter yang mengecam viralnya isu video seks Jedar, karena dianggap merupakan bentuk dari revenge porn.
Isu video seks mirip Jessica Iskandar datang sehari setelah beredar luas video syur yang disebut-sebut mirip dengan Gisella Anastasia. Gisel pun tidak membenarkan isu video syur tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya bukan pertama kali kena di aku," kata Gisel saat dihubungi via pesan singkat. "Sebenarnya sedih, cuma ya sudah nggak apa-apa dihadapi saja. Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati."
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari Jessica Iskandar atas isu ini. Perlu dicatat, penyebar video syur dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Kata kunci 'Jedar' jadi trending topic ke-3 di Twitter Indonesia, Minggu (8/11) sore. Foto: kumparan
Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
ADVERTISEMENT
Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."