Viral Beli Ponsel BM dari Luar Negeri Masih Tidak Diblokir

2 Juni 2020 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa hari belakangan ini, beredar kabar bahwa aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI masih belum sepenuhnya berjalan. Artinya masyarakat masih bisa membeli ponsel BM dan menggunakannya untuk telepon, SMS, maupun internetan karena dapat sinyal operator seluler lokal.
ADVERTISEMENT
Coba tengok YouTube, di sana tidak sedikit ditemukan video yang menampilkan dampak membeli ponsel BM dari luar negeri yang IMEI-nya belum terdaftar di data Kemenperin. Salah satu yang membuat video dengan tema itu adalah Sobat Hape.
Dalam video yang dibuat Sobat Hape dengan judul "UNBOXING IPHONE ILEGAL!" terlihat perangkat iPhone SE 2020 yang dibeli itu diklaim belum didaftarkan nomor IMEI-nya. Namun, saat dipasangkan dengan SIM card operator lokal, iPhone yang baru dirilis pada April lalu itu ternyata bisa menerima sinyal dan dapat digunakan.
Sobat Hape mengaku iPhone SE 2020 itu dibeli dari Batam. iPhone SE 2020 sendiri saat ini belum dijual resmi di Indonesia sehingga dapat dipastikan perangkat itu berasal dari pasar luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bukan satu video saja, Sobat Hape juga membuat video dengan tema yang sama, namun di perangkat yang berbeda. Hasilnya? Smartphone itu juga masih bisa digunakan. Lalu benarkah aturan ponsel BM belum efektif?
kumparan mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Jenderal Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail.
Namun, Ismail belum bisa memberikan komentar terkait isu aturan IMEI yang belum berjalan dengan baik. Ismail mengatakan akan ada evaluasi terhadap penerapan aturan IMEI pada pekan depan.
"Saya belum bisa komentar sekarang, karena rapat evaluasi baru akan dilakukan minggu depan," ucap Ismail, saat dihubungi, Selasa (2/6).
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, belum merespons kabar lemahnya aturan IMEI. Taufiek menjelaskan bahwa sistem pengendalian IMEI akan secara bertahap disempurnakan.
ADVERTISEMENT
"Secara bertahap, sistem pengendalian IMEI akan bekerja sempurna pada bulan Agustus 2020. Saat CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah terinstal dan beroperasi," terang Taufiek.
Perlu diketahui, aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI telah resmi diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Aturan ini ditujukan untuk mencegah ponsel BM dapat beredar dan digunakan di Indonesia.
Akibat adanya aturan IMEI ini, setiap pembelian ponsel dari luar negeri mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat. Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry maupun pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
ADVERTISEMENT
Aturan IMEI ini berlaku mulai 18 April, artinya ponsel BM dan yang dibeli di luar negeri sebelum tanggal tersebut masih bisa digunakan dan tidak dilakukan pemblokiran. Pengguna akan secara bertahap menerima SMS pemberitahuan bahwa nomor IMEI mereka terdaftar.
Sementara itu, untuk pembelian ponsel BM setelah 18 April akan diblokir atau tidak dapat menerima sinyal dari operator seluler lokal. Perangkat yang terblokir tidak akan bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun internetan, namun bisa digunakan jika tersambung jaringan WiFi.
Isi SMS Kominfo untuk IMEI HP yang resmi terdaftar. Foto: Dok. Istimewa
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.