Vivo Tidak Layani Perbaikan Smartphone BM di Service Center Resmi

5 Agustus 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Kusuma dari Vivo Indonesia Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edy Kusuma dari Vivo Indonesia Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Vivo mengaku tidak akan melayani smartphone black market (BM) alias ilegal di pusat perbaikan resminya. Hal ini disampaikan oleh Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma.
ADVERTISEMENT
Di sela peluncuran smartphone Z1 Pro pada Senin (5/8), Edy mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan soal smartphone BM Vivo yang dilayani di service center resminya.
“Kita punya layanan purna jual yang sudah lebih dari 100, jadi untungnya sampai detik ini belum pernah dapat laporan kalau, keluhan bahwa ini ponselnya kita bermasalah. Terus pas kita cek itu ponsel BM,” ungkap Edy.
Vivo menegaskan tidak akan menerima keluhan atau memberikan layanan perbaikan untuk smartphone BM. Edy mengatakan bahwa ia akan mengutamakan kualitas smartphone yang langsung diproduksi di Indonesia.
“Ponsel kita yang beredar di pasaran sedikit sekali sebenarnya ada keluhan. Kalau ada sampai ponsel BM terus diperbaiki di layanan kita, kita enggak bisa terima. Karena kita ada IMEI dan kita mau menjaga kualitas smartphone yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Smartphone Vivo S1. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Untuk menghindari peredaran smartphone BM di Indonesia, Vivo juga selalu memaksimalkan produksinya di pabrik di Cikupa. Vivo memastikan bahwa pasokan smartphone yang diproduksi di Cikupa itu bisa memenuhi permintaan konsumen di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Masalah stok, saya enggak tahu brand lain, tapi kalau kita enggak masalah karena kita punya pabrik di Cikupa, pabrik kita terus develop. Kita sudah bisa prediksi di bulan ini kalau ada produk sekian segala macam. Kerja sama tim intinya. sehingga kita tetap bisa memenuhi produksi demand yang tinggi,” ujar Edy.
Smartphone BM saat ini sedang menjadi perbincangan hangat, terutama setelah adanya rencana penerapan aturan blokir smartphone BM dengan IMEI tak terdaftar. Ada tiga kementerian yang menggodok peraturan ini, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Dalam Negeri.
Rencananya, aturan ini akan diterbitkan pada 17 Agustus mendatang. Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan menghalau peredaran smartphone BM di Indonesia.