Waspada Data KPU yang Bocor Dipakai Hacker Buat Daftar SIM Card, Ini Cara Ceknya

23 Mei 2020 8:45 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons)
zoom-in-whitePerbesar
SIM card Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons)
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan adanya kasus dugaan data Daftar Pemilik Tetap (DPT) Pemilu 2014 yang bocor dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibagikan di Raid Forums. Menurut kabar yang beredar, ada 2,3 juta data kependudukan yang bisa diakses oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Temuan dugaan kebocoran pertama kali diinfokan oleh lembaga monitor pelanggaran data Underthebreach.com melalui akun twitter-nya @underthebreach, Kamis (21/5/) malam.
2,3 juta data DPT Pemilu 2014 yang berformat .PDF tersebut berisi nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat lengkap.
Sang hacker yang menggunakan username Arlinst menjelaskan bahwa data-data yang ia bagikan sebagai sample itu bisa digunakan untuk registrasi SIM card prabayar, karena mengandung data nomor KTP dan KK.
"Sangat berguna bagi mereka yang ingin membuat nomor (ponsel) di Indonesia (Anda butuh nomor NIK dan KK untuk melakukan registrasi). Atau digunakan untuk menambang data nomor telepon dari Indonesia," katanya dalam posting-an di situs Raid Forums.
ADVERTISEMENT
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, juga melihat ancaman bahaya dari data DPT KPU yang diduga bocor tersebut. Menurutnya, jika disebar dan digunakan pihak tidak bertanggung jawab, khususnya karena adanya data nomor NIK dan KK.
“Data yang disebar tanpa enkripsi sama sekali. Nomor NIK dan KK bersamaan misalnya bisa digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler dan juga melakukan pinjaman online bila pelaku mahir melengkapi data,” jelas pria yang menjabat sebagai chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) kepada kumparan, Jumat (22/5).
Lembar Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 dilaporkan telah dicuri oleh hacker. Foto: Under the Breach via Twitter
Pemerintah Indonesia memiliki aturan registrasi SIM card prabayar yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 dan mulai diberlakukan 31 Oktober 2017. Peraturan registrasi kartu Prabayar dengan validasi database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Peraturan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor Pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, penipuan, penyebaran berita palsu (hoaks) sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Setiap nomor KTP bisa digunakan untuk registrasi tiga nomor setiap operator seluler. Jika ingin lebih dari itu, pelanggan harus datang ke gerai masing-masing operator untuk melakukan registrasi nomor ke-4.
Ilustrasi SIM card. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Tapi, dengan adanya kebocoran data NIK dan KK dari dokumen DPT Pemilu 2014, bisa saja data disalahgunakan untuk meregistrasikan nomor bukan miliknya. Ini jelas berbahaya karena nomor tersebut bisa digunakan untuk penipuan atau lainnya yang dapat merugikan si pemilik NIK dan KK.
Untuk mengatasi masalah ini, pelanggan perlu melakukan cek NIK miliknya apakah sudah digunakan oleh orang lain untuk registrasi SIM card atau belum.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah cara mengecek status registrasi kartu SIM card prabayar dengan NIK:

Telkomsel

Indosat Ooredoo

XL Axiata

Smartfren

Apabila kamu melihat nomor KTP-mu digunakan orang lain, maka kamu harus mendatangi gerai operator dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Tujuannya sebagai bukti bahwa kamu pemilik NIK yang asli, sehingga operator bisa menghapus nomor seluler tidak dikenal yang terhubung dengan NIK kamu.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT
Begitu juga ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar. Tidak membagikan data NIK dan KK kepada pihak yang tidak berwenang, jangan sampai dicatat, foto, fotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.
Selain itu, pemerintah juga meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.