Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
2 Turis AS Didenda Rp 229 Juta Gegara Palsukan Surat Vaksin Saat Naik Pesawat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti dua wisatawan asal Amerika Serikat yang didenda USD 16 ribu atau setara Rp 229 juta, karena melakukan perjalanan menggunakan surat vaksin COVID-19 palsu. Insiden itu terjadi saat mereka tiba di Toronto, Kanada 18 Juli 2021.
Dilansir FOX News, Badan Kesehatan Masyarakat Kanada melaporkan, dua wisatawan asal AS itu berbohong sudah melakukan tes COVID-19 sebelum penerbangan. Mereka juga tak mematuhi persyaratan karantina hotel yang diwajibkan pemerintah Kanada.
Saat tiba di Toronto, dua warga AS itu tetap menolak mengikuti tes COVID-19. Karena tindakannya, mereka diberikan empat denda yang masing-masing berjumlah USD 19.720 atau setara Rp 282 juta.
Otoritas Kanada mengatakan, memberikan dokumen palsu kepada pejabat pemerintah saat memasuki negaranya merupakan pelanggaran serius.
ADVERTISEMENT
Mereka yang melanggar protokol karantina dapat didenda sebesar USD 5 ribu atau setara Rp 71 juta. Hukuman yang lebih serius termasuk penjara selama enam bulan, atau denda sebesar USD 750 ribu atau setara Rp 10 miliar.
Kanada Longgarkan Persyaratan Perjalanan Udara
Sementra itu, Kanada telah melonggarkan persyaratan karantina untuk warganya dan pelancong asing yang telah divaksinasi penuh. Bukti vaksinasi harus diunggah pada aplikasi ArriveCan sebelum memasuki negara tersebut.
Pelancong yang belum divaksinasi COVID-19, diharuskan tinggal di hotel yang telah ditentukan pemerintah selama tiga hari. Individu terkait harus menjalani karantina selama 14 hari di rumah. Tes PCR harus dilakukan delapan hari kemudian.
Sejauh ini Kanada telah melaporkan 1,43 juta kasus COVID-19 dengan korban meninggal mencapai 26.589 jiwa.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).