news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta tentang Lion Air Group yang Akan Kembali Terbang dengan Perizinan Khusus

29 April 2020 13:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Lion Air Group berencana akan kembali terbang dan melayani rute domestik dengan perizinan khusus. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Tiga maskapai milik Lion Air yang akan kembali beroperasi dengan perizinan khusus (exemption flight) antara lain, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Perizinan khusus (exemption flight) ini didapat dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan akan melayani pebisnis, bukan dalam rangka 'mudik'.
Untuk itu, berikut kumparan rangkum fakta-fakta terbaru tentang Lion Air Group yang kembali beroperasi dengan perizinan khusus.

1. Terbang Mulai 3 Mei

Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Lion Air Group mengumumkan akan kembali beroperasi mulai Minggu, 3 Mei 2020 khusus untuk pebisnis. Operasional itu sudah mendapatkan perizinan khusus atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
ADVERTISEMENT
Saat ini, di berbagai Online Travel Agent (OTA) seperti Traveloka, telah banyak pilihan penerbangan yang dijual oleh maskapai penerbangan Lion group, baik Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air. Pilihan penerbangan sudah tertera mulai tanggal 3 Mei 2020.
Setidaknya ada 41 pilihan penerbangan Lion Air Group di tanggal tersebut. Untuk harga tiket pesawat di Traveloka dibanderol paling murah Rp 759.000 dan yang paling mahal Rp 2.317.200.

2. Melayani Rute Domestik

Pesawat Lion Air yang dicat Bukalapak. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona COVID-19 (Zona Merah).
ADVERTISEMENT
Selain itu, calon penumpang harus mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

3. Khusus untuk Pebisnis

Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) Lion Air Group. Foto: Dok. Lion Air Group
Di tengah pemberlakukan larangan terbang seperti diatur Permenhub No. 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara di tengah pandemi. Salah satu penerbangan yang akan dibuka adalah layanan khusus pebisnis.
“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berdasarkan keterangan resminya, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik. Hal ini masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Adita

4. Tawarkan Tiket untuk Bayi

Tiket penerbangan Batik Air Jakarta-Surabaya. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Maskapai di bawah Lion Air Group mendapat izin khusus untuk mengoperasikan penerbangan di masa larangan terbang. Operasi penerbangan khusus, termasuk untuk mengangkut kalangan pebisnis itu akan dimulai Minggu (3/5).
Penawaran tiket Lion Air Jakarta-Lombok. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Dari pengecekan di laman resmi maskapai Batik Air, ternyata tiket penerbangan untuk anak-anak dan bayi tetap dijual, di penerbangan yang disebut khusus pebisnis itu. Hal serupa juga ditawarkan oleh layanan OTA. Tiket Layanan penerbangan khusus untuk anak-anak ini ada pada rute Jakarta-Surabaya, Jakarta-Lombok, dan Jakarta-Makassar.
ADVERTISEMENT

5. Syarat dan Ketentuan

Teknisi sedang mengecek dan merawat pesawat di hanggar Batam Aero Technic (BAT), Batam, milik Lion Air Group. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Bagi penumpang yang masuk ke dalam kategori perizinan khusus, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 sebelum naik pesawat. Penumpang harus mengisi kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan. Dokumen dan persyaratan itu adalah:
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock
Danang juga mengatakan, sebelum penerbangan pihaknya bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya untuk memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan. Yakni berupa pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.