7 Kali Langgar Karantina Mandiri, Pria Taiwan Didenda Rp 503 Juta

31 Januari 2021 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taiwan  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taiwan Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria Taiwan didenda ratusan juta karena tindakannya yang melanggar aturan karantina mandiri COVID-19. Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut didenda hingga 1 juta dolar Taiwan atau Rp 503 juta setelah melanggar aturan karantina sebanyak tujuh kali saat pandemi.
ADVERTISEMENT
Pria yang tinggal di Taichung di Taiwan tengah ini diketahui sedang melakukan karantina di gedung apartemennya. Karantina dilakukannya setelah dia kembali dari perjalanan bisnis ke daratan China seperti dikutip dari CNN.
Ilustrasi Taiwan Foto: Shutter stock
Menurut TTV News, pria itu meninggalkan gedung apartemennya sebanyak tujuh kali dalam tiga hari untuk berbelanja, memperbaiki mobil, dan hal lain. Bahkan, ia juga dilaporkan terlibat pertengkaran dengan salah satu tetangganya ketika meninggalkan rumahnya selama karantina.
Pemerintah lokal Taichung mengkonfirmasi pria itu kembali dari daratan China pada 21 Januari 2021. Sedangkan, berdasarkan peraturan di Taiwan, pria itu seharusnya wajib melakukan karantina selama 14 hari.
Akibat kejadian tersebut, Wali Kota Taichung, Lu Shiow-yen mengecam tindakan yang dilakukan pria tersebut. Sang wali kota juga mengatakan bahwa pria tersebut harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Selain denda hampir Rp 500 juta, di mana denda tersebut merupakan denda tertinggi yang pernah dikenakan di Taiwan, pria itu juga harus membayar 3000 dolar Taiwan atau Rp 1,5 juta per hari untuk biaya karantina.
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Pixabay
Diketahui, Pemerintah Taiwan memberikan kompensasi kepada para penduduk yang melakukan karantina sebesar 1000 dolar Taiwan atau Rp 492 ribu, namun hal ini tidak berlaku bagi pria pelanggar aturan karantina tersebut.
Hal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, sebelumnya pada Desember 2020 lalu, seorang pekerja migran dari Filipina juga pernah didenda akibat melanggar karantina. Pria tersebut didenda 3.500 dolar Taiwan atau setara Rp 49 juta karena melanggar karantina selama delapan detik.
Duh, jangan ditiru ya!
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)