8 Negara yang Izinkan Turis Masuk Hanya Jika Sudah Divaksin Booster

29 Januari 2022 8:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Turis. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Turis. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Untuk turis yang telah divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali, mungkin menganggap itu sudah lengkap, sehingga merencanakan liburan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Tapi, beberapa bulan mendatang mungkin syarat vaksinasi lengkap (dua kali) sudah tidak berlaku lagi. Sebab, beberapa negara di Eropa akan meminta setiap turis yang masuk ke negaranya untuk divaksinasi booster juga.
Dilansir News Au, beberapa negara sudah mengkonfirmasi bahwa turis tidak bisa masuk, kecuali sudah mendapatkan suntikan booster. Sedangkan negara lainnya telah menetapkan berapa lama paspor vaksin akan kedaluwarsa, yang berarti turis yang sudah divaksinasi terlalu lama akan membutuhkan booster untuk masuk ke negara mereka.
Ilustrasi turis Inggris Foto: Shutter Stock
Daftar ini kemungkinan akan bertambah, karena Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, memperingatkan bahwa tak menutup kemungkinan warga Inggris dan turis asing perlu disuntik vaksin sebanyak tiga kali, jika mereka ingin pergi berlibur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa negara yang sudah mulai menerapkan booster untuk turis yang akan masuk ke negaranya.

1. Spanyol

Ilustrasi Spanyol Foto: Dok. Wikimedia Commons
Saat ini, turis yang divaksinasi lengkap dapat memasuki Spanyol, terlepas dari kapan mereka mendapatkan dosis kedua.
Namun, mulai 1 Februari 2022 mendatang, Spanyol hanya akan mengizinkan pelancong yang dapat membuktikan bahwa mereka telah divaksinasi penuh COVID-19 dalam 270 hari, atau sembilan bulan terakhir, untuk masuk.
Siapa pun yang menerima dosis kedua mereka lebih dari sembilan bulan yang lalu, harus memiliki suntikan booster untuk diizinkan masuk. Booster harus diberikan lebih dari 14 hari sebelum bepergian.

2. Prancis

Ilustrasi Menara Eiffel, Prancis di musim dingin. Foto: Thinkstock
Turis yang divaksinasi dapat memasuki Prancis. Namun, mereka yang mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 secara lengkap selama tujuh bulan terakhir, tidak lagi diizinkan masuk.
ADVERTISEMENT
Sejak 15 Januari 2022 lalu, semua turis yang telah divaksinasi lengkap selama lebih dari tujuh bulan, harus menunjukkan bukti vaksin booster mereka untuk masuk ke Prancis.

3. Yunani

Ilustrasi traveling di Yunani. Foto: Shutter stock
Pada 5 Januari 2022 lalu, Menteri kesehatan Yunani, Thanos Plevirs, mengumumkan bahwa sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin.
Semua orang yang tidak menerima suntikan booster dalam jangka waktu tujuh bulan dianggap tidak divaksinasi.
Saat ini, aturan itu tidak terlalu memengaruhi warga Australia, karena tidak ada persyaratan vaksinasi untuk masuk ke Yunani. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti tes COVID-19 dengan hasil negatif.
Tetapi aturan itu mungkin berubah dalam beberapa bulan mendatang, jadi turis dengan rencana liburan untuk pergi ke Yunani harus terus memeriksa aturan yang terus diperbaharui.
ADVERTISEMENT

4. Swiss

Ilustrasi Switzerland, Swiss Foto: Shutterstock
Turis yang ingin masuk Swiss harus mendapatkan suntikan booster dalam waktu 270 hari setelah menerima dosis kedua. Di sini paspor vaksin dengan dua suntikan hanya berlaku selama sembilan bulan.

5. Belanda

Ilustrasi sepasang kekasih di Belanda Foto: Shutter stock
Mulai 1 Februari 2022 mendatang, Belanda hanya akan menerima sertifikat vaksin COVID-19 yang menunjukkan dosis kedua diberikan dalam sembilan bulan terakhir.
Jadi, turis yang ingin berkunjung ke Belanda harus menerima booster mereka dalam 270 hari, agar sertifikat vaksin mereka dianggap valid.

6. Austria

Seseorang berjalan melewati katedral St. Stephens di tengah wabah penyakit COVID-19 di Austria. Foto: REUTERS/Leonhard Foeger
Aturan dosis ganda juga berlaku di Austria, yang saat ini berarti paspor vaksinnya akan berlaku selama 270 hari setelah dosis kedua diterima.
Namun, mulai 1 Februari 2022 mendatang dipersingkat menjadi 180 hari atau hanya enam bulan. Setelah itu diperlukan booster vaksin.
ADVERTISEMENT

7. Belgia

Ilustrasi Belgia Foto: Shutter stock
Belgia telah memberikan jangka waktu yang lebih pendek bagi orang-orang yang sudah vaksinasi dosis kedua untuk mendapatkan booster mereka.
Mulai 1 Maret 2022 mendatang, sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama 150 hari setelah dosis kedua. Jadi, dalam waktu lima bulan setelah mendapat dosis kedua, mereka harus melakukan booster vaksin.
“Ini berarti siapa pun yang divaksinasi dengan satu dosis (hanya Janssen) atau dua dosis (Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca/Oxford) sebelum 1 Oktober 2021 harus mendapat suntikan booster sebelum 1 Maret 2022, jika tidak, validitas sertifikat vaksinasi akan kedaluwarsa,” kata Komite Konsultasi Belgia.

8. Uni Emirat Arab (UEA)

Ilustrasi Dubai Fountain. Foto: Shutter Stock
UEA adalah negara pertama yang telah melarang turis masuk ke negaranya jika mereka tidak memiliki vaksin booster.
ADVERTISEMENT
Pada 10 Januari 2022 lalu, semua pelancong yang memasuki Dubai belum dianggap sepenuhnya divaksinasi, kecuali mereka sudah booster.