Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel, PHRI: Tak Tingkatkan Okupansi Jakarta

29 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Anak berusia di bawah 12 tahun saat ini sudah dibolehkan kembali menginap atau staycation di hotel Jawa dan Bali, selama penerapan PPKM Level 3. Pelonggaran aturan ini nyatanya belum mampu mendongkrak tingkat okupansi hunian hotel di Jakarta secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyebut bahwa aturan yang ketat untuk anak di bawah 12 tahun membuat minat kunjungan tamu tak bergerak.
"Belum tentu kalau untuk (meningkatkan) okupansi, tetapi kalau meningkatkan pendapatan dari non kamar mungkin bisa," kata Sutrisno, seperti dikutip dari Antara.
Ilustrasi kamar hotel Foto: Shutter Stock
Ketentuan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun, orang tua wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen pada H-1 atau tes usap berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) pada H-2.
ADVERTISEMENT
Sutrisno menjelaskan bahwa okupansi atau hunian kamar di hotel dapat meningkat, jika adanya mobilitas dari warga luar Jakarta yang menginap di Jakarta, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata.
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
Sayangnya, saat ini mobilitas antarkota belum masif dan tidak banyak digunakan bagi sebagian kalangan pekerja. Selain itu, cakupan vaksinasi warga dari luar Jakarta belum setinggi di Ibu Kota. Padahal, vaksinasi telah menjadi syarat utama untuk memasuki ruang publik.
"Kalau hotel tidak terlalu mudah karena tamunya kebanyakan dari luar kota. Mereka juga masih terhalang vaksin, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk bepergian," ujar Sutrisno.
Saat ini, okupansi atau tingkat hunian kamar di hotel di Jakarta masih berkisar 10 hingga 30 persen. Meski tidak meningkatkan okupansi, ketentuan anak diperbolehkan masuk hotel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan selain dari kamar.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena anak-anak di bawah 12 tahun masih bisa memasuki ruang pertemuan atau ruang serbaguna jika di hotel tersebut diselenggarakan acara.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).