AP II Batasi Kunjungan WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

23 Juli 2021 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bandara internasional yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) secara resmi membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Wisatawan Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu terkait mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
''Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,'' ujar Presiden Direktur AP II (Persero) Muhammad Awaluddin, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Meski begitu, pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, yang bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
ADVERTISEMENT
Awaluddin mengatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut dilarang ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh kantor Imigrasi.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Ketentuan Karantina

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Sementara itu, penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Prosedur itu antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19, untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang kedatangan warga negara asing termasuk tenaga kerja asing selama masa perpanjangan PPKM level 3-4. Hal ini demi mencegah terjadi penularan COVID-19.
MenkumHAM Yasonna Laoly, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (21/7). Larangan kedatangan WNA dan TKA itu diatur dalam Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)