news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Baru Terbang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Selama DKI PSBB Ketat

12 September 2020 11:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (Persero) menerbitkan tata tertib baru terbang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Peraturan tersebut menyusul kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai 14 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid, mengatakan bahwa pengelolaan kedua bandara merujuk pada regulasi-regulasi yang sama seperti PSBB pertama sebelum masa transisi.
Regulasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Wisatawan yang berpergian melalui kedua bandara tersebut saat PSBB wajib memakai masker di bandara. Begitu pula saat berada di dalam pesawat, termasuk menerapkan jaga jarak fisik.
Sementara, calon penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
Antrian penumpang di Terminal 3 Domestik, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Sedangkan, untuk pelancong yang tiba dari luar negeri., diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang penumpang akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
ADVERTISEMENT
"Pelancong juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai," kata Muhamad Wasid sebagaimana dikutip Antara.
Tak hanya penumpang, maskapai juga wajib memperhatikan regulasi dengan memastikan setiap calon pembeli tiket memenuhi dokumen kesehatan. Dokumen ini berisi surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Lebih lanjut, selama PSBB, maskapai penerbangan yang beroperasi di kedua bandara hanya diizinkan mengangkut maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. Kemudian, maskapai wajib memastikan jaga jarak di area pengambilan bagasi, melakukan disinfeksi di kabin pesawat dan staf maskapai, termasuk kabin kru menggunakan APD.
"Upaya yang kami lakukan bersama pemangku kepentingan ini dapat menjaga kepercayaan pelancong dalam bepergian dengan pesawat," katanya.
ADVERTISEMENT
Wasid memastikan AP II akan mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan bandara, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kemudian, menetapkan peraturan jaga jarak di setiap jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet. Selain itu, mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.
Selanjutnya, AP II mewajibkan personel bandara menggunakan APD, seperti masker dan sarung tangan dan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat jika diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: