news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Perjalanan Diperlonggar, Penerbangan Domestik Naik 40-70 Persen

11 Maret 2022 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat terbang di atas kepulauan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat terbang di atas kepulauan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan para pelaku perjalanan domestik kini tak lagi membutuhkan tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Indonesia, Sandiaga Uno, melihat peraturan yang baru saja diumumkan pemerintah itu merupakan hal positif. Bahkan, kini terdapat kenaikan sejak diberlakukannya peraturan perjalanan yang baru.
"Kami mendapatkan data dari Garuda Indonesia bahwa ada kenaikan sekitar 40-70 persen dari pelaku perjalanan dalam negeri, setelah dikeluarkannya aturan baru tentang antigen dari Satgas COVID-19," kata Sandiaga Uno, seperti dikutip dari Antara.
"Ini merupakan sinyal yang sangat positif dan momentum yang harus kita manfaatkan untuk kebangkitan ekonomi kita," tambahnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memberikan sambutan saat peluncuran Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Foto: Dok. Kemenparekraf
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Indonesia yakin jika tahun ini adalah tahun kebangkitan untuk sektor pariwisata dan ekonomi Indonesia.
Apalagi dengan adanya acara seperti MotoGP, G20 dan agenda internasional lainnya yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Kebangkitan ekonomi baru yang harus kita susun saat ini, karena menjadi isu yang sangat utama, selain isu keberlanjutan lingkungan, sehingga penguatan daya tarik wisata menjadi poin penting yang kita bahas di lintas kementerian sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Sandiaga Uno.
Ilustrasi desa wisata di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Menurutnya, Indonesia saat ini akan mengembangkan ekonomi berbasis keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, Kemenparekraf akan melakukan pengembangan sektor wisata di desa.
Para pelaku perjalanan dalam negeri khususnya, yang akan berwisata antardaerah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Terbaru untuk Perjalanan Domestik

Ilustrasi penumpang pesawat berlari terburu-buru karena terlambat. Foto: Shutterstock
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal yang dibahas dalam SE ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap orang juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, mematuhi syarat ketentuan yang berlaku, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Para wisatawan yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen lagi sebagai syarat perjalanan.