Badung, Bali, Tetapkan 1.065 Hotel dan 345 Restoran Terima Dana Hibah Pariwisata

19 November 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020).  Foto:  ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
zoom-in-whitePerbesar
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap mencairkan dana hibah Rp 3,3 triliun untuk membangkitkan industri hotel dan pariwisata di Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19. Bali, sebagai destinasi wisata yang paling terdampak pandemi corona, akan mendapat dana sebanyak Rp 1,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Dana itu akan diberikan kepada para pelaku usaha pariwisata di Bali, salah satunya di Badung yang dikenal memiliki destinasi wisata Kuta. Sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan untuk menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah.
Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 tersebut diharapkan agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menjelaskan bahwa sesuai database yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah database Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.
ADVERTISEMENT
''Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, dari 480 usaha tersebut, saat ini yang sudah di-review inspektorat sebanyak 478 usaha. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap.
"Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi," jelasnya.
Sejumlah wisatawan mengamati Patung Garuda Wisnu Kencana di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Kamis (7/11). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sementara itu, dari database wajib pajak restoran tahun 2019, di Bali terdapat 1.846 usaha restoran. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, di mana ini juga di-review oleh inspektorat. Dari hasil review inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan," jelasnya.
Ketut Lihadnyana menambahkan, dari total anggaran yang diterima, yaitu Rp 948 miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.
"Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. Ini segera kita cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat, "imbuhnya.
Sejumlah penari Bali mengenakan pelindung wajah saat mulai tampil dalam atraksi budaya untuk pariwisata di Nusa Dua, Badung. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Ia menjelaskan, jumlah dana yang diterima oleh masing-masing hotel dan restoran bervariasi karena sudah ada rumus yang ditentukan, yaitu dengan menghitung jumlah pajak yang dibayarkan pelaku usaha, dibagi PHR yang diterima oleh Badung, dan dikalikan PAGU dana hibah stimulus pariwisata yang didapat pemkab dari pusat.
ADVERTISEMENT
''Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp 100 juta dan PHR Badung misalnya Rp 1 miliar, sehingga Rp 100 juta dibagi Rp 1 miliar, dikalikan PAGU dana yang kita dapatkan dari pusat, berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional," kata Ketut Lihadnyana.
Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Ketut Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan persyaratan, sehingga upaya pemulihan pariwisata di Badung dapat terlaksana dana ekonomi masyarakat bisa kembali bangkit.
''Terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini sudah jelas, yaitu digunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut serta tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak,'' katanya.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).