Berlaku Mulai 1 April, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa Pandemi

31 Maret 2021 12:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperbarui syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat, dll mulai 1 April 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada Minggu (28/3). Aturan baru yang menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021 ini akan berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Berikut ini panduan lengkap aturan baru naik kereta api jarak jauh dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

1. Patuhi Protokol Kesehatan

Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.
ADVERTISEMENT

2. Wajib Tes PCR/ Rapid Antigen/ GeNose C19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.

3. Durasi Massa Berlaku Hasil Tes COVID-19

Layanan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
Calon penumpang Kereta Api (KA) harus menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk hasil negatif rapid antigen sampel diambil maksimal dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Sedangkan, untuk tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan. Saat ini, PT KAI telah menyediakan 2 metode pemeriksaan COVID-19, yakni rapid antigen dan GeNose C19.
ADVERTISEMENT
PT KAI menyediakan layanan rapid antigen di 45 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp 105.000. Saat ini pihak PT Kereta Api telah menyediakan fasilitas tes COVID-19 berbasis hembusan napas itu di 23 stasiun di Indonesia.
Sedangkan, untuk pemeriksaan GeNose KAI memberlakukan harga baru tes GeNose di stasiun dari semula Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per 20 Maret.

4. Pengecualian

Layanan Genose Di Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok. PT KAI
Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika Hasil Tes Negatif

Jika hasil tes pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

6. Syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).