Biar Tetap Aman dan Sehat, Jangan Lupa Terapkan Prokes CHSE di Tempat-tempat Ini
·waktu baca 8 menit

Kesehatan menjadi salah satu hal utama yang menjadi perhatian traveler selama pandemi. Apalagi, kembali diperpanjangnya PPKM di beberapa daerah membuat kita harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat yang berlaku untuk meredam penyebaran Covid-19.
Karena selain bekerja dan belajar #DiRumahAja, ada pula mereka yang harus beraktivitas di luar rumah, karena hal mendesak dan tidak bisa dilakukan dari rumah. Misalnya saja para pekerja ekonomi kreatif di lapangan atau pun mereka yang bekerja di sektor-sektor esensial maupun kritikal.
Ketika tiba saatnya kebijakan PPKM sudah dilonggarkan, kamu tetap wajib menerapkan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) atau (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan) di mana pun kalian beraktivitas. Sebab, dengan menjaga kesehatan pribadi, kamu juga turut menjaga kesehatan orang-orang di sekitar.
Nah, supaya kamu tetap aman dan sehat, berikut tempat-tempat yang perlu diwaspadai dengan menerapkan protokol CHSE secara ketat.
1. Bandara
Meski beberapa maskapai penerbangan telah menerapkan protokol kesehatan ketat, penyebaran Covid-19 bisa saja terjadi bahkan saat kita berada di bandara.
Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan ke dan dari Jakarta atau kota-kota lainnya di Indonesia menggunakan pesawat, ada beberapa protokol kesehatan CHSE yang perlu diperhatikan.
Kamu wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat, menerapkan physical distancing, serta melalui pos pemeriksaan cek suhu tubuh Security Check Point (SCP), dan melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.
Bagi penumpang pesawat rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat negatif PCR hingga kartu vaksin minimal dosis pertama. Kamu juga wajib mengisi Health Alert Card (HAC) secara daring atau dengan formulir kertas.
Sedangkan, bagi penumpang yang tiba dari luar negeri, wajib menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Selain itu, bagi mereka yang datang dari luar negeri juga wajib menjalani PCR test saat tiba di bandara dan wajib melakukan karantina.
2. Rumah Makan/Restoran
Sebelum memutuskan untuk makan di restoran atau ngopi di kafe, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan juga kelestarian lingkungan yang ada di kafe atau restoran, ya.
Biasanya setiap restoran atau kafe sudah menyusun tempat duduk yang boleh dan tidak boleh ditempati agar pengunjung tidak duduk berdekatan dan selalu menjaga jarak.
Supaya lebih aman dan nyaman, kamu sebaiknya membawa peralatan makan sendiri dari rumah. Selain itu, hindari dulu kebiasaan untuk berbagi makanan bareng teman atau sahabat. Jangan biarkan sedikit pun risiko penyebaran Covid-19 terjadi.
Saat melakukan pembayaran, sebaiknya kamu juga memilih pembayaran non tunai. Selain lebih praktis, sistem pembayaran ini juga meminimalkan kontak dengan kasir. Jika menggunakan toilet di restoran atau kafe, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan toilet, ya.
Oh iya, kamu juga bisa datang ke kafe atau restoran yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE. Sebab, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata.
“Pada tahun 2021, kita targetkan sebanyak 6.500 pelaku usaha yang tersertifikasi CHSE. Namun, angka ini harus kita tingkatkan lagi dengan cara kita merangkul dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Sehingga jumlahnya dapat meningkat. Karena ada 34 juta lapangan kerja yang harus kita selamatkan,” ujar Sandiaga Uno, dalam sambutannya saat “Bincang-Bincang Program CHSE dan Gerakan Pakai Masker, di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun, untuk saat ini dengan kembali diperpanjangnya PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali membuat pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga menjadi dibatasi. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara restoran atau rumah makan, kafe, dan tempat makan yang ada di dalam gedung maupun pusat perbelanjaan, seperti mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.
Oleh karena itu, agar tidak ribet sebaiknya kamu bisa memesan makanan dari restoran yang telah tersertifikasi CHSE dan juga menyediakan layanan delivery makanan ke rumah. Seperti salah satunya adalah Restoran Bebek Bengil yang terletak di daerah Jakarta Selatan.
Restoran ini menawarkan salah satu kuliner khas Bali yaitu bebek bengil. Cara pesannya pun enggak perlu ribet, kamu bisa order langsung secara online dari rumah beragam kuliner yang tersedia.
3. Ruang Publik
Ruang publik atau tempat umum menjadi salah satu tempat yang paling banyak bersinggungan dengan kegiatan masyarakat. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kamu harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya protokol CHSE saat berada di area publik, seperti jalan umum, area pedestrian, taman kota, plaza, hingga tempat rekreasi.
Kamu wajib mengenakan masker dua lapis, membawa hand sanitizer, sering mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dengan orang lain. Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama sampah masker ataupun limbah medis lainnya, ya.
Hindarilah tempat-tempat yang banyak orang atau kerumunan. Selain itu, sebaiknya kamu tetap #DiRumahAja, jika memang tidak ada kebutuhan yang mendesak.
4. Tempat Kerja
Setiap kantor atau tempat kerja tentu memiliki aturan dan protokol kesehatan yang perlu dipatuhi untuk para karyawannya terutama bagi mereka yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Selain membatasi jumlah karyawan, setiap kantor juga memiliki aturan ketat mengenai flow atau alur saat karyawan tiba dan masuk ke kantor hingga pulang.
Biasanya para karyawan akan diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan. Jika dulu ada absen menggunakan sidik jari, sementara hal ini tidak diberlakukan lagi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setiap karyawan juga diwajibkan untuk meminimalisir kontak fisik dengan karyawan lainnya. Oleh sebab itu, akan ada batasan-batasan yang diberikan antara tempat duduk karyawan satu dan yang lainnya.
Sebelum aktivitas kantor dimulai, semua ruangan kantor termasuk peralatan yang biasa digunakan, akan didisinfektan agar bersih dan bebas kuman. Jangan lupa juga untuk membawa masker cadangan dan juga peralatan makan sendiri jika harus makan siang di area kantor. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mengenakan masker di area kantor tempatmu bekerja, ya.
Kamu pun bisa membeli atau memesan masker buatan para pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya JabrikJogja, toko dan distributor pakaian asal Yogyakarta yang juga memproduksi masker kain. Selain harganya yang terjangkau, ada banyak motif masker kain yang bisa jadi pilihan atau kalau kamu punya desain sendiri, kamu juga bisa request langsung ke penjual, lho.
5. Transportasi Umum
Transportasi umum menjadi salah satu moda transportasi andalan bagi mereka yang menjangkau tempat kerja atau fasilitas umum lainnya. Selama pandemi, tentu ada protokol kesehatan baru yang diberlakukan khususnya di angkutan umum.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT (Rapid Test)-PCR (Polymerase Chain Reaction) maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Sementara untuk kartu vaksin sendiri tidak dicantumkan. Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun kamu wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk selalu memakai masker, tidak berbicara selama perjalanan, dan selalu menjaga jarak dengan penumpang lain adalah beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Begitu juga untuk metode pembayaran transportasi umum, kamu juga sebisa mungkin menggunakan pembayaran non-tunai.
Sebenarnya tidak hanya di tempat-tempat dan sarana umum saja protokol CHSE diterapkan, kamu juga perlu untuk menerapkannya di semua tempat, termasuk di lingkungan sekitar.
Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin di mana pun kamu berada, ya. Selain menjaga pola hidup sehat jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol 6M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Selain itu, ikuti juga vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang berlangsung di seluruh daerah di Indonesia. Vaksinasi akan membuat kamu dan keluarga lebih terlindung dari virus corona yang saat ini sedang menyebar.
Tak hanya itu, buat kamu yang sudah rindu untuk traveling, kamu bisa mengikuti akun Instagram @pesonaid_travel sebagai referensi merencanakan liburan jika keadaan telah membaik.
Kemudian, agar tak bosan #DiRumahAja selama pandemi kamu juga bisa, lho, ikutan lomba virtual 17-an yaitu kompetisi #MelodiKemerdekaan yang sedang berlangsung hingga 20 Agustus 2021.
Caranya mudah kok, kamu cukup meng-upload video menyanyikan lagu daerah pilihan kamu sekreatif mungkin dengan durasi maksimal satu menit. Boleh sambil menari dan bermain musik, atau menggunakan kostum dan aksesoris lainnya agar makin meriah dan kesempatan menang semakin besar.
Jangan lupa mention akun Instagram @pesonaid_travel dan sertakan hastag #MelodiKemerdekaan pada caption video kreasimu, lalu pastikan Instagram-mu tidak di-private. Satu akun hanya dapat memilih 1 lagu dan mengunggah 1 video kreasi, ya.
Bagi pemenang yang beruntung akan mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah untuk 23 orang pemenang dan video kreasi terbaik akan berkesempatan ditayangkan di akun Instagram @pesonaid_travel, kanal YouTube Pesona Indonesia, dan platform Rumah Digital Indonesia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

