news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BTS Dapat Paspor Diplomatik, Ini Perbedaannya dengan Paspor Biasa

15 September 2021 11:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BTS jadi pemegang paspor diplomatik Korea Selatan Foto: Twitter/@bts_bighit
zoom-in-whitePerbesar
BTS jadi pemegang paspor diplomatik Korea Selatan Foto: Twitter/@bts_bighit
ADVERTISEMENT
Boyband asal Korea Selatan, BTS resmi jadi pemegang paspor diplomatik. Bukan sembarang paspor, paspor diplomatik ternyata memiliki perbedaan dengan paspor biasa yang dimiliki traveler pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Republic World, baru-baru ini, BTS dipastikan menjadi boyband pemegang paspor diplomatik Korea Selatan.
Boyband asal Korea Selatan BTS Foto: Twitter/@bts_bighit
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae In, yang menunjuk BTS sebagai Special Presidential Envoys for Future Generation and Culture. Sebagai pemegang paspor diplomatik Korea Selatan, BTS akan mendapat banyak kelebihan untuk traveling.
Sebelum mengetahui perbedaan paspor diplomatik dengan paspor biasa? Yuk, simak dulu pengertian jenis paspor keduanya di bawah ini.

Paspor Diplomatik

Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutter Stock
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.
Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.
Adapun tahapan permohonan paspor diplomatik diawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit.
Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.
Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler. Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.
Jika paspor diplomatik Korea Selatan memungkinkan pemegangnya bepergian ke 199 negara atau wilayah tanpa visa, paspor diplomatik Indonesia memungkinkan para pemegangnya bepergian ke 89 negara atau wilayah tanpa visa.

Paspor Biasa

Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
Sedangkan, paspor biasa adalah paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia secara umum berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Paspor ini merupakan paspor standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen yang bisa digunakan untuk masuk ke negara lain. Paspor ini biasanya berbentuk buku kecil dengan sampul berwarna hijau yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Paspor biasa juga terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa non-elektronik, dan paspor elektronik (e-paspor). Perbedaan paspor ini terletak bagian fisiknya. E-paspor memiliki chip yang tertanam di buku paspor, sedangkan paspor non-elektronik tidak memiliki chip.
Selain itu, e-paspor juga memiliki data yang lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip.
ADVERTISEMENT
Menariknya lagi, traveler yang memiliki e-paspor dan ingin pergi ke Jepang, maka tidak perlu membuat visa. Namun, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
Adapun, biaya pembuatan paspor non-elektronik harganya sekitar Rp 350.000, dan e-paspor Rp 650.000.
Lalu, apa perbedaan paspor biasa dengan paspor diplomatik?

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Diplomatik

ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)