Buntut Petisi Canggu Berisik: Hiburan Malam Tutup Pukul 01.00 WITA

14 September 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Night Club. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Night Club. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buntut petisi Canggu berisik viral di media sosial, pihak Satpol PP Bali, Desa Adat, dan pengusaha di Bali sepakat meredam kebisingan suara musik yang berasal dari kafe, bar, atau klub malam di area tersebut.
ADVERTISEMENT
Batasan tersebut adalah bar, beach club, hingga night club wajib tutup operasional hingga pukul 01.00 WITA. Selain itu, volume suara dari alat musik atau konser maksimal 70 desibel (dB).
"Batasan desibel suara, itu 70 desibel di outdoor dan batasan waktu buka maksimal 01:00 WITA. Itu maksimal kafe segala macam," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (14/9).
Darmadi mengatakan, pihaknya segera mensosialisasikan aturan ini. Apabila pihak pengelola melanggar, maka diberikan sanksi penegakan, berupa penyegelan tempat hiburan tersebut.
"Kita awali dengan edukasi dan sosialisasi atas kesepakatan ini. Nah, kalau ada yang melanggar, baru kita lakukan penegakan tentunya. Pendekatan-pendekatan tetap kita kedepankan secara humanis," tuturnya.
Ilustrasi pemandangan Canggu di Bali. Foto: umikem/Shutterstock
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihak Satpol PP, volume suara di kawasan tersebut mencapai 85 desibel. Petisi ini sejatinya mewakili masyarakat lokal dan wisatawan lain yang sedang berlibur di Pulau Dewata. Lokasi yang dinilai terlalu berisik berada di kawasan Pantai Bolong dan Berawa.
ADVERTISEMENT
"Itu survei lapangan kawan-kawan di lapangan sampai 85, ada 82, 84, bervariasi. Kita menyadari bahwa masyarakat (terganggu), pengusaha belum tentu tahu. Jadi, kita akan sosialisasi supaya diketahui bersama," ujar Darmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa sebanyak 90 persen kawasan Canggu dipenuhi oleh hotel dan vila. Sementara itu, jumlah beach club sebanyak 15 unit. Ia berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini, baik warga dan wisatawan dapat hidup toleransi.
"Canggu hampir 90 persen itu hotel dan vila, sisanya adalah tempat-tempat hiburan malam dan lain sebagainya. Selain itu, adanya petisi tersebut tentu harus ditanggulangi, sehingga ke depannya lebih baik," tuturnya.
Ilustrasi beach club Foto: Dok. Flamingo Bali
Petisi yang diinisiasi oleh Putu D, di change.org telah ditandatangani sebanyak 7.938 orang hingga Rabu, pukul 13.45 WITA.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, berharap Canggu bisa berbenah diri, sehingga tidak mengganggu warga yang beristirahat.
"Kita harapkan dengan Canggu ditetapkan sebagai digital nomad place ini, mulai juga bertransformasi bukan hanya untuk musik-musik yang terlalu larut malam hingga mengganggu istirahat. Karena masyarakat juga butuh ketenangan," Sandiaga Uno, dalam Weekly Briefing with Sandi Uno, Senin lalu (12/9).
"Pelaksanaan wisata di beberapa destinasi, termasuk Canggu dan kawasan wisata lain di Bali, seharusnya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di sana. Tidak seenaknya. Hormatilah para masyarakat sekitar. Jadi, agar mereka bisa beristirahat agar mereka yang berwisata juga bisa melakukan dengan penuh suatu kearifan," tambahnya.