Catat! Ini 5 Negara yang Berikan Visa Multiple Entry untuk WNI

20 Juni 2018 18:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Visa Multiple Entry. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa Multiple Entry. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang senang jalan-jalan atau sering bepergian ke luar negeri, pastinya urusan pembuatan visa bukanlah sesuatu yang baru bagi kamu. Visa berguna sebagai dokumen yang berisi tanda izin jika kamu diperbolehkan memasuki suatu negara.
ADVERTISEMENT
Meski sudah terbiasa, bukan berarti kamu melewatkan kesempatan untuk membuat Visa Multiple Entry yang memberikan kamu peluang untuk mengunjungi negara asing berkali-kali hanya dengan satu kali pembuatan visa, kan?
Ilustrasi Visa Multiple Entry. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa Multiple Entry. (Foto: Shutterstock)
Meski terdengar menyenangkan, tidak semua negara memberikan privilage tersebut bagi warga negara Indonesia. Kali ini kumparanTRAVEL merangkum lima negara yang beri Visa Multiple Entry pada WNI. Apa saja?
1. Korea Selatan
pusat Kafe di Dalmaji Gil (Foto: dok: Aji Surya)
zoom-in-whitePerbesar
pusat Kafe di Dalmaji Gil (Foto: dok: Aji Surya)
Negeri Ginseng adalah salah satu dari lima negara yang memberi WNI Visa Multiple Entry. Dengan membayar sebesar Rp 1.224.000,00 untuk biaya pembuatan, kamu akan mendapat kesempatan bebas berkunjung ke Korea Selatan selama lima tahun dengan masa izin tinggal selama 30 hari.
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry. Persyaratannya antara lain, pernah berkunjung setidaknya satu kali ke Korea Selatan atau pernah mengunjungi negara yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development).
Jeju Folk Village (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jeju Folk Village (Foto: Istimewa)
Negara-negara yang tergabung dalam ikatan tersebut ada banyak, seperti Australia, Jepang, Irlandia, Belanda, Amerika Serikat, dan masih banyak lagi. Bagi kamu yang belum pernah ke Korea Selatan atau negara OECD lainnya, tak perlu sedih karena masih ada kesempatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja memiliki pasangan Warga Negara Korea Selatan yang berdomisili di Indonesia, pemegang Visa Multiple Korea Selatan, pegawai negeri sipil, karyawan BUMN, lulus atau melanjutkan sekolah di institusi pendidikan di Korea Selatan. Wah kesempatan bertemu oppa jadi semakin mudah, ya!
2. Jepang
Disneyland, Jepang. (Foto: Flickr/Marufish)
zoom-in-whitePerbesar
Disneyland, Jepang. (Foto: Flickr/Marufish)
Terkenal karena budaya dan bunga sakura, Jepang menjadi salah satu primadona destinasi wisata tahun ini. Negeri matahari terbit itu menjadi salah satu negara yang memberikan WNI kesempatan mendapat Visa Multiple Entry sejak 1 September 2012 silam. Visa jenis ini dapat kamu gunakan untuk traveling, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya.
Sama dengan Korea Selatan, Visa Multiple Jepang juga memberikan kamu kesempatan berkunjung berkali-kali selama lima tahun dengan izin tinggal 30 hari. Dengan merogoh kocek Rp 720 ribu, kamu bisa mengurus permohonan visa jenis ini di Japan Visa Application Center yang berada di Lantai 4 Lotte Shopping Avenue.
Kyoto, Jepang. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kyoto, Jepang. (Foto: Pixabay)
Jika dulunya permohonan Visa Multiple Jepang hanya dapat dilakukan WNI yang berdomisili di Indonesia, sekarang WNI dapat melakukan permohonan di Kantor Perwakilan Negara Jepang setempat.
ADVERTISEMENT
Syarat permohonan pembuatan visa ini antara lain, pernah berkunjung ke Jepang selama tiga tahun terakhir atau pernah berkunjung ke negara yang tergabung dalam G7, seperti Kanada, Prancis, Italia, Inggris, Amerika Serikat, dan Eropa.
Kuil Jison-In di Jepang. (Foto: Instagram @sadaharu.nakajima)
zoom-in-whitePerbesar
Kuil Jison-In di Jepang. (Foto: Instagram @sadaharu.nakajima)
Syarat lainnya adalah membawa bukti kemampuan ekonomi, seperti salinan rekening tabungan dan bukti kepemilikan properti. Bagi kamu yang ingin berkunjung tanpa visa ke Jepang, bisa memanfaatkan e-passport yang kamu miliki. Hanya saja masa tinggalnya maksimal 15 hari.
3. Australia
Earth Hour di Australia. (Foto: Peter Parks/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Earth Hour di Australia. (Foto: Peter Parks/AFP)
Per tanggal 1 Desember 2015, warga negara Indonesia dapat mengajukan Visa Multiple Entry ke Australia. Visa ini berlaku selama tiga tahun dengan durasi tinggal tiga bulan.
Visa Multiple Entry berlaku bagi semua warga negara Indonesia untuk pemegang semua jenis paspor. Proses pengajuan Visa Multiple Australia hampir sama dengan visa biasa, persyaratannya pun sama.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa melakukan pengurusan visa di Australia Visa Aplication Centre (AVAC) dan mengisi dokumen yang diperlukan secara online di website resminya. Untuk biayanya, kamu akan dikenakan biaya mulai Rp 1,5 juta-an per orang.
4. Negara Eropa yang tergabung dalam Perjanjian Schengen
Perkebunan tulip di Belanda (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Perkebunan tulip di Belanda (Foto: Thinkstock)
Kawasan Eropa memang sering kali jadi impian para traveler. Menikmati bratwurst langsung di Jerman, melihat kincir angin Belanda, atau menyambangi menara Eiffel yang ternama hanyalah sedikit impian dari traveler dunia. Untungnya, negara-negara tersebut memberikan Visa Multiple Entry bagi WNI.
Pegunungan Swiss. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Pegunungan Swiss. (Foto: Pixabay)
Disebut sebagai Visa Schengen, visa jenis ini bisa kamu gunakan untuk mengunjungi 26 negara yang tergabung dalam Perjanjian Schengen.
Negara-negara tersebut antara lain, Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Yunani, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Menara Eiffel, Prancis  (Foto:  dok : Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Menara Eiffel, Prancis (Foto: dok : Pixabay)
Berlaku selama 180 hari, kamu bisa memanfaatkan Visa Multiple Entry untuk bertandang ke 26 negara di atas dengan izin tinggal selama 90 hari.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat Visa Schengen, kamu mesti membawa bukti keuangan dan slip gaji tiga bulan terakhir, tiket pesawat PP, bukti reservasi penginapan, paspor yang masih berlaku minimal tiga bulan setelah keluar dari wilayah Schengen, asuransi perjalanan, dan tentunya dilengkapi dengan formulir, serta pas foto.
Katedral Milan, Italia (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Katedral Milan, Italia (Foto: Pixabay)
Biaya yang dikenakan untuk membuat Visa Schengen sebesar 60 euro atau setara Rp 969 ribu untuk pengguna dengan usia di atas 12 tahun dan 35 euro atau setara Rp 565 ribu untuk anak-anak berusia 6-12 tahun.
5. Tiongkok
Red Beach, China (Foto: Flickr / Billy Van Deusen)
zoom-in-whitePerbesar
Red Beach, China (Foto: Flickr / Billy Van Deusen)
Negara dengan ibu kota Beijing ini juga memberi kesempatan WNI untuk mengajukan Visa Multiple Entry. Hanya saja waktu kunjung yang diberikan oleh Tiongkok tidak selama negara-negara lainnya. Ada dua periode waktu yang berlaku di Visa Multiple Tiongkok, yaitu enam bulan dan setahun.
Pembangunan Tembok lebih dari 2000 tahun (Foto: SKY2014/Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan Tembok lebih dari 2000 tahun (Foto: SKY2014/Thinkstock)
Untuk mengajukan permohonan visa Tiongkok, biaya yang kamu keluarkan akan berbeda tergantung periode berlaku visa. Visa dengan periode enam bulan dihargai Rp 600 ribu. Sedangkan yang setahun dihargai Rp 900 ribu.
ADVERTISEMENT
Dengan visa tersebut kamu dapat berkunjung ke Tiongkok sesering mungkin, dan tinggal selama dua bulan setiap kali berkunjung.