Catat! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Rute Domestik Selama Pandemi COVID-19
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
SE tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19 ) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penangan COVID-19 No.5 Tahun 2021.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan COVID-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” kata Novie, dalam pernyataan persnya.
Dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 itu mengatur tentang kewajiban penumpang pesawat rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Novie menambahkan, pihaknya sangat berharap agar para kru pesawat dan para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE nomor 10 Tahun 2021 tersebut, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.
“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, di mana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau lainnnya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap dua sampai tiga menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang," pungkasnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).