Catat! Ini Syarat Terbaru Kunjungi Singapura di Masa Pandemi Corona

23 Januari 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seluruh wisatawan internasional termasuk warga negara Singapura hingga penduduk tetap, diwajibkan menyerahkan bukti test COVID-19 dengan metode PCR setibanya di negeri singa putih itu. Kebijakan tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (16/1).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Channel News Asia, peraturan tersebut berlaku mulai 24 Januari pada pukul 23:59 waktu Singapura. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah memperketat pembatasan guna menekan risiko kasus impor COVID-19 yang dibawa wisatawan setelah bepergian ke negara lain.
Kebijakan karantina mandiri, termasuk tes PCR di akhir karantina akan terus dilakukan. Untuk memfasilitasi proses tes COVID-19, para penumpang internasional diimbau untuk melakukan registrasi dan melakukan pembayaran untuk tes COVID-19 tersebut sebelum berangkat ke Singapura.
Saat ini, penumpang penerbangan internasional yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap, serta wisatawan yang memiliki riwayat bepergian ke negara dengan risiko tinggi, juga diwajibkan melakukan test PCR dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Setelah selesai menjalani karantina, wisatawan akan kembali melakukan test serupa.
ilustrasi wisatawan yang berkunjung ke Singapura Foto: Shutter stock
Dalam rilis media, Kementerian Kesehatan Singapura menyoroti situasi pandemi di Singapura dalam status darurat dari varian COVID-19. Selain itu, Kemenkes Singapura juga menyebut bahwa saat ini kondisi virus corona di dunia telah memburuk.
ADVERTISEMENT
“Satuan Tugas yang terdiri dari banyak kementerian secara reguler meninjau aturan perbatasan Singapura untuk mengontrol risiko kasus impor serta lokal dari para pendatang,” kata pihak dari Kementerian Kesehatan Singapura.
“Dengan semakin meningkatnya kasus COVID-19 di seluruh dunia, kami akan menetapkan kebijakan yang lebih ketat untuk para pendatang agar bisa mengontrol risiko kasus impor.”
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa semua warga negara Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari Inggris Raya dan Afrika Selatan akan harus menjalani karantina tambahan.
Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di tempat tinggal mereka selama 7 hari, setelah sebelumnya menyelesaikan karantina selama 14 hari dengan fasilitas yang disediakan pemerintah Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021, mulai pukul 23.59 waktu setempat.
Pengunjung menggunakan masker saat berada di Changi Airport, Singapura. Foto: AFP/Roslan RAHMAN
Para wisatawan tersebut harus kembali melakukan tes COVID-19 di akhir masa karantina di rumah, dan melakukan tes kedua setelah mereka menyelesaikan periode tujuh hari karantina mandiri tambahan tersebut. Tindakan pencegahan lebih lanjut ini akan berlaku untuk wisatawan yang saat ini sedang melakukan karantina, dan akan diberlakukan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Otoritas Singapura sebelumnya telah membatasi akses masuk dan transit untuk pemegang akses jangka panjang serta pengunjung jangka pendek yang memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan Afrika Selatan. Hal tersebut didasari adanya kekhawatiran terhadap varian virus corona jenis baru yang beredar di negara-negara tersebut.

Harus memiliki asuransi perjalanan

Turis memakai masker saat mengunjungi Merlion Park di Singapura. Foto: REUTERS/Feline Lim
Berlaku mulai 31 Januari 2021 pukul 23.59 waktu setempat, para wisatawan yang hendak berkunjung ke Singapura di bawah Air Travel Pass (ATP) dan Reciprocal Green Lanes (RGLs), diharuskan untuk memiliki asuransi perjalanan khusus. Asuransi perjalanan tersebut harus mencukupi perawatan COVID-19 serta biaya rumah sakit di Singapura, dengan cakupan minimum senilai 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 318 juta.
“Asuransi perjalanan ini akan membantu mereka membayar biaya perawatan medis mereka di Singapura. Para pendatang bisa membeli asuransi perjalanan dari perusahaan yang ada di Singapura atau dari luar negeri,” papar pihak Kementerian Kesehatan Singapura.
ADVERTISEMENT
Saat ini, wisatawan internasional jangka pendek yang mengunjungi Singapura di bawah ATP dan RGLs diwajibkan untuk menanggung semua harga perawatan medis yang mereka jalani, jika terbukti terinfeksi COVID-19. Selama karantina, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus meninjau data dan bukti terkait kasus coronavirus yang baru, serta memperbaharui kebijakan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi.
Segala pembaharuan terkait aturan perbatasan akan diperbaharui di situs resmi SafeTravel. Para pendatang yang akan pergi ke Singapura disarankan untuk mengunjungi situs tersebut untuk memeriksa aturan perbatasan terbaru sebelum datang ke Singapura.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).