Dear Traveler, Ini Aturan Baru Diving di Pulau Seribu Saat Masa Transisi

9 Juni 2020 13:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan melintas di tengah Pulau Air Kepulauan Seribu.  Foto: Selfy Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan melintas di tengah Pulau Air Kepulauan Seribu. Foto: Selfy Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kini memasuki masa transisi. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah tempat wisata yang semula ditutup mulai bersiap dibuka kembali. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tetap harus dijalankan.
Pulau Macan, destinasi wisata eksklusif yang berisi resor mewah di Kepulauan Seribu Foto: Shutterstock
Selain tempat wisata di Jakarta yang wajib menerapkan New Normal, beberapa tempat wisata di sekitarnya seperti Pulau Seribu juga wajib mematuhi protokol kesehatan baru.
Nah, bagi kamu yang ingin diving atau menyelam di Kepulauan Seribu ada beberapa protokol kesehatan yang harus diikuti.
Hal tersebut tertulis dalam SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan virus corona di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, 5 Juni 2020 lalu.
Sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan, kegiatan selam atau diving di Kepulauan Seribu yang berada di bawah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi aturan tersebut. Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi para operator selam, tetapi juga wisatawan ataupun para penyelam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi wisatawan yang ingin kembali menyelam di Pulau Seribu:
1. Mengisi form sebagai persyaratan menyelam berupa Form Health Declaration COVID-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui E-mail atau WhatsApp. Form-form tersebut dikirim dan diterima oleh staff dive center/dive operator satu hari sebelum keberangkatan.
2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter RS atau hasil rapid tes/swab yang berlaku 7-14 hari dari jadwal tentang bebas COVID-19 yang dikirim melalui E-mail atau WhatsApp bersama form di atas.
3. Melampirkan hasil Medical Check Up sebagai penyintas COVID-19 (ODP/PDP/Positif Covid).
4. Menangani sendiri alat selamnya
5. Melakukan disinfektan mandiri tehadap semua alat selamnya
ADVERTISEMENT
6. Membersihkan sendiri alat selamnya setiap habis dipakai
7. Membawa alat selamnya dalam keadaan terbungkus dalam tas/plastik sendiri tanpa tercampur dengan alat-alat tamu lain
8. Wajib membawa alat makan dan minum sendiri
9. Menjaga jarak antartamu minimal 1 meter/social distancing
10. Menggunakan masker penutup mulut hidung
11. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer sendiri
12. Dicek suhu badannya sesuai aturan.
13. Tamu menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan COVID-19.
Itulah protokol kesehatan baru di masa transisi yang wajib dipenuhi dan dipatuhi oleh para penyelam yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu.
Siap untuk kembali menikmati indahnya bawah laut Pulau Seribu?
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.