Dear Traveler, Ini Syarat Terbaru Terbang Naik Lion Air Group

5 April 2021 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali memperbarui aturan perjalanan bagi penumpang. Aturan perjalanan tersebut sejalan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah per 1 April 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi Lion Air Group, berikut aturan baru perjalanan menggunakan maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, yang berlaku per 1 April 2021:

Ketentuan penerbangan domestik periode 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai:

1. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerbangan tujuan Bali:

Berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam, atau Swab test RT/PCR yang berlaku paling lama 3x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam di bandara. Termasuk juga mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC.
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. Foto: Dok. Lion Air

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai:

1. Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
ADVERTISEMENT
2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Wajib melampirkan hasil negatif Swab test RT/PCR maksimal 3x24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC.
Kembali melakukan tes ulang Swab test RT/PCR dan menjalani karantina 5x24 jam. Kemudian, WNA/WNI yang datang dari luar negeri wajib kembali melakukan Swab test RT/PCR sekali lagi usai karantina.

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Sementara itu, per 1 April 2021, GeNose menjadi layanan tambahan pemeriksaan COVID-19 yang dapat digunakan calon penumpang di bandara.
ADVERTISEMENT

Berikut syarat dan prosedur layanan GeNose C19 di bandara:

1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan,
4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan,
5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
Adapun, layanan ini tersedia di empat bandara, yaitu Yogyakarta International Airport, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: