Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Demi Cinta, Wisatawan Ini Langgar Aturan Karantina Singapura: Denda Rp 105 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Insider, Nigel menjalani karantina di hotel Ritz-Carlton Millenia, Singapura, pada September 2020 lalu. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan ICA, Nigel meninggalkan kamarnya tanpa masker untuk mengunjungi tunangannya yang merupakan warga Singapura.
Tepat pukul 02.00 waktu setempat, dari kamarnya yang berada di lantai 14, ia menuju ke lantai 27 untuk bertemu Agatha Maghesh Eyamalai, tunangannya. Meskipun berada di hotel yang sama, tunangan Nigel bukan merupakan pasien karantina COVID-19.
Agatha dilaporkan memesan kamar di hotel yang sama dan diduga bersekongkol bersama Nigel untuk melanggar aturan karantina yang ditetapkan pemerintah setempat. Karena atas nama cinta itulah keduanya akhirnya dihukum enam bulan penjara atau denda sekitar 7.500 dolar atau sekitar Rp 105 juta berdasarkan otoritas imigrasi negara kota.
ADVERTISEMENT
Hukuman tersebut diberlakukan karena Singapura sedang berkomitmen untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan karantina ketat selama 14 hari. Karantina ini berlaku untuk pekerja dan warga negara asing yang masuk atau disebut juga sebagai Stay-Home Notice (SHN).
SHN dilakukan di hotel bintang 5 yang sudah dipilih oleh pemerintah Singapura seperti di Hotel Ritz-Carlton atau Shangri-La yang terkenal mewah. Peraturan tersebut mewajibkan warga asing agar tetap di kamar selama 14 hari sampai hasil tes swabnya keluar.
Peraturan karantina seperti ini membantu Singapura mengurangi jumlah kasus kematian akibat COVID-19. Sejak awal pandemi, Singapura bahkan hanya mencatat 29 kematian dari hampir 59 ribu kasus positif.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).
ADVERTISEMENT