news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demi Cinta, Wisatawan Ini Langgar Aturan Karantina Singapura: Denda Rp 105 Juta

18 Januari 2021 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Singapura Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Singapura Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang wisatawan berkebangsaan Inggris divonis enam bulan penjara setelah melanggar aturan karantina Singapura. Juru bicara Immigration & Checkpoints Authority (ICA) mengkonfirmasi bahwa pria bernama Skea Nigel, tersebut saat itu sedang menjalani karantina wajib selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Dilansir Insider, Nigel menjalani karantina di hotel Ritz-Carlton Millenia, Singapura, pada September 2020 lalu. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan ICA, Nigel meninggalkan kamarnya tanpa masker untuk mengunjungi tunangannya yang merupakan warga Singapura.
Tepat pukul 02.00 waktu setempat, dari kamarnya yang berada di lantai 14, ia menuju ke lantai 27 untuk bertemu Agatha Maghesh Eyamalai, tunangannya. Meskipun berada di hotel yang sama, tunangan Nigel bukan merupakan pasien karantina COVID-19.
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
Agatha dilaporkan memesan kamar di hotel yang sama dan diduga bersekongkol bersama Nigel untuk melanggar aturan karantina yang ditetapkan pemerintah setempat. Karena atas nama cinta itulah keduanya akhirnya dihukum enam bulan penjara atau denda sekitar 7.500 dolar atau sekitar Rp 105 juta berdasarkan otoritas imigrasi negara kota.
ADVERTISEMENT
Hukuman tersebut diberlakukan karena Singapura sedang berkomitmen untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan karantina ketat selama 14 hari. Karantina ini berlaku untuk pekerja dan warga negara asing yang masuk atau disebut juga sebagai Stay-Home Notice (SHN).
ilustrasi wisatawan yang berkunjung ke Singapura Foto: Shutter stock
SHN dilakukan di hotel bintang 5 yang sudah dipilih oleh pemerintah Singapura seperti di Hotel Ritz-Carlton atau Shangri-La yang terkenal mewah. Peraturan tersebut mewajibkan warga asing agar tetap di kamar selama 14 hari sampai hasil tes swabnya keluar.
Peraturan karantina seperti ini membantu Singapura mengurangi jumlah kasus kematian akibat COVID-19. Sejak awal pandemi, Singapura bahkan hanya mencatat 29 kematian dari hampir 59 ribu kasus positif.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
ADVERTISEMENT