Desa Adat Sebut Jendela Rumah Warga Bergetar Akibat Musik di Canggu, Bali

14 September 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Canggu di Bali. Foto: Christian Nugroho/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Canggu di Bali. Foto: Christian Nugroho/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebuah petisi mengkritik hingar bingar tempat hiburan malam di kawasan Pantai Batu Bolong dan Berawa, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Petisi berjudul 'Basmi Polusi Udara di Canggu' itu dimuat laman Change.org dan sudah ditandatangani 7.938 orang.
Bendesa Adat Desa Berawa I Ketut Riyana, mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu warga terdampak dari kebisingan hiburan malam tersebut. Bahkan, jendela kaca rumah warga dibuat bergetar akibat dentuman suara musik.
"Kalau waktu (ada) event iya, itu menggetarkan cuma bass-nya mungkin karena tanpa itu, mungkin rasanya nggak seru," kata Riyana, usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (14/9).
Ilustrasi desa wisata di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Tidak hanya soal masalah kebisingan. Perbuatan bule-bule saat berwisata turut menjadi sorotan. Para pengunjung, khususnya Warga Negera Asing (WNA) sering kencing sembarangan di depan pagar rumahnya.
"Memang ada termasuk rumah kami, di pintu gerbang kami itu memang dikencingi sama orang bule setiap malam itu. Tapi kami maklum, itu yah sudahlah kalau namanya mabuk dan pengamanan belum maksimal ke depannya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Desa Adat sudah membentuk Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hanya saja, jumlah personel minim.
"Jadi kami memang agak repot jadinya untuk mengantisipasi dengan mengayomi penduduk yang memang merasa terganggu, termasuk saya sendiri terganggu," ujar Riyana.
Ilustrasi beach club. Foto: nito/Shutterstock
Riyana tak menyangkal bahwa keberadaan kelab malam tersebut juga menjadi salah satu pendongkrak kebangkitan sektor pariwisata di Canggu, Bali. Namun, ia berharap para pengusaha tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Dalam hal ini kita memberikan arahan yang positif biar usahanya jalan, pengunjung tetap eksis, dan masyarakat bisa menikmati kenyamanan pada malam hari, dan pariwisata tetap maju," tuturnya.
Sebelumnya, buntut petisi Canggu berisik viral di media sosial, pihak Satpol PP Bali, Desa Adat, dan pengusaha sepakat meredam kebisingan suara musik yang berasal dari kafe, atau klub malam di area tersebut.
ADVERTISEMENT
Batasan tersebut adalah bar, beach club, hingga night club wajib tutup operasional hingga pukul 01.00 WITA. Selain itu, volume suara dari alat musik atau konser maksimal 70 desibel (dB). Berdasarkan hasil survei Satpol PP Bali, volume suara di kawasan tersebut mencapai 85 desibel.
Batasan suara maksimal 70 desibel ini sejatinya telah ditentukan dalam Pergub Bali Nomor 16 tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.