Ditjen Imigrasi soal Kristen Gray: Jika Melanggar Bisa Kita Deportasi

19 Januari 2021 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pura Ulun Danu, Bali (PTR) Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pura Ulun Danu, Bali (PTR) Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WNA yang bernama Kristen Gray tengah jadi bahan perbincangan di media sosial Twitter, karena tindakannya melanggar aturan dengan mengakali aturan imigrasi.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi pun siap mendeportasi turis asing tersebut jika memang ia kedapatan melanggar aturan visa di Bali.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, mengatakan bahwa pihak imigrasi sudah menemukan keberadaan lokasi Gray bersama kekasihnya di Bali.
"Imigrasi Bali masih melakukan pendalaman. Rencananya hari ini yang bersangkutan dipanggil Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Arvin, saat dihubungi kumparan, Selasa (19/1).
Arvin mengatakan, jika saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbukti melanggar keimigrasian, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran keimigrasian maka ada sanksi yang dapat dikenakan, bisa berupa tindakan administratif misalnya deportasi," lanjut Arvin.
Sebelumnya pada Minggu (17/1), jagat dunia maya dihebohkan dengan cerita seorang wisatawan asing yang mengajak orang asing untuk pindah dan tinggal di Bali saat pandemi. Ajakannya tersebut akhirnya menimbulkan protes dari netizen Indonesia yang merasa bahwa wisatawan asing tersebut sudah melanggar aturan dengan mengakali aturan imigrasi.
ADVERTISEMENT
Cerita tersebut bermula saat seorang wanita dengan akun Kristen Gray (@kristentootie) menceritakan pengalamannya tinggal di Bali selama pandemi COVID-19. Kristen sendiri diketahui pindah ke Bali setahun yang lalu.
Ia sengaja pindah ke Bali bersama pasangannya, karena mengaku merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di Amerika Serikat. Mereka berdua datang ke Bali menggunakan visa wisata dan berencana untuk tinggal selama enam bulan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)