Foto: Pantai Sanur Diserbu Wisatawan Jelang Libur Nataru
ADVERTISEMENT
3+
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Edaran tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total. Selain itu tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat.
***