Foto: Turis Wajib Gunakan Masker di Turki
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Bagi siapa saja yang keluar rumah tanpa masker akan didenda senilai Rp 1.8 juta. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga lokal dan turis asing. Mereka wajib mengenakan masker saat berada di tempat umum seperti pusat kota, jalan, taman, kebun, area pertanian, transportasi umum, sekolah, dan kantor.
Aturan ketat pemakaian masker merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona yang selalu meningkat setiap harinya di Turki.
Hingga saat ini, kasus kematian akibat COVID-19 di Turki mencapai 5.097 dari 197.239 kasus.
3+