Ibu dan Anak Digugat Rp 1,7 M karena Liburan ke Pulau Jeju Saat Pandemi Corona

6 April 2020 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Jeju, Korea Selatan  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Jeju, Korea Selatan Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Pulau Jeju, Korea Selatan, menuntut dua turis yang berlibur ke pulau tersebut di masa pandemi virus corona. Dua turis itu diketahui ibu dan putrinya, di mana sang putri baru saja kembali ke Korea setelah menetap di Boston, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Wisatawan yang tinggal di Seoul itu berlibur di Pulau Jeju pada 20 Maret lalu. Namun, pada saat mereka berlibur, seharusnya sang putri yang berusia 19 tahun menjalani karantina setelah berkunjung ke negara AS.
Dilansir CNN, anak perempuan tersebut telah menunjukkan gejala virus corona pada 21 Maret. Meski dalam kondisi yang mengkhawatirkan, keduanya tetap tinggal di Pulau Jeju selama empat hari. Setelah dilacak pemerintah setempat, keduanya telah berinteraksi dengan 47 orang di 20 lokasi.
Oedolgae Rock di Seogwipo, Pulau Jeju Foto: Shutterstock
Menurut kantor kesehatan Gangnam-gu, ibu dan anak itu kini dinyatakan positif virus corona setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di klinik umum di Seoul, Korea Selatan. Atas kelalaian kedua turis tersebut, mereka mendapat gugatan perdata dan ganti rugi sebesar 132 juta won atau setara Rp 1,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain ibu dan anak tersebut, warga Jeju yang sempat berinteraksi dengan mereka pun kini sedang menjalani karantina. Bahkan, dua bisnis di Pulau Jeju yang sempat dikunjungi pun terpaksa tutup.
"Saya berharap (kasus ini) dapat mengirimkan peringatan keras terhadap tindakan yang mengancam perjuangan mematikan para pekerja medis, upaya para pekerja pencegahan penyakit, dan partisipasi orang-orang kami dalam perjuangan mereka melawan virus corona," kata Gubernur Jeju, Won Hee-ryong, seperti dikutip dari CNN.
Pulau Jeju, Korea Selatan Foto: Shutter Stock
Hee-ryong pun mengungkapkan rasa kecewanya dengan mengatakan bahwa ibu dan anak itu tidak menjalankan amanah sebagai anggota masyarakat. Baginya, sang ibu dinyatakan bersalah, karena telah mengizinkan dan ikut dalam perjalanan liburan sang putri ke Pulau Jeju.
"Mereka gagal menegakkan tugasnya sebagai anggota masyarakat. (Ibu) secara aktif bergabung dengan kegiatan ilegal putrinya, termasuk menyediakan dana untuk perjalanan. Itulah sebabnya ia juga bersalah," ujar Hee-ryong .
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, total kasus virus corona di Korsel ada 10,062. Sebanyak 6.021 orang di antaranya sembuh dan 174 orang lainnya meninggal dunia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!