India Kembali Keluarkan E-Visa untuk 156 Negara, Indonesia Termasuk?

21 April 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taj Mahal, India Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Taj Mahal, India Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
India telah memulihkan fasilitas electronic visa (e-visa) untuk wisatawan dari 156 negara yang berencana mengunjungi India untuk keperluan bisnis, konferensi, dan termasuk dalam hal medis.
ADVERTISEMENT
Dilansir Times of India, Kementerian Dalam Negeri India telah memutuskan memulihkan fasilitas ini untuk 156 negara, dari 171 negara yang sebelumnya ada dalam daftar. Negara seperti China, Inggris, Kanada, Hong Kong, Indonesia, Iran, Malaysia dan Arab Saudi tidak termasuk dalam daftar ini.
Jumlah negara yang terdaftar berkurang semenjak pembatasan diberlakukan sejak 2020. Ministry of Home Affairs (MHA) di India mengatakan bahwa e-visa di bawah kategori e-visa bisnis, e-visa medis, e-visa petugas medis, dan e-visa konferensi juga akan segera dipulihkan.
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Meski begitu, e-visa untuk pelancong ke India belum dipulihkan. Wisatawan yang negaranya memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan e-visa secara online minimal empat hari sebelum tanggal kedatangan.
Mereka juga harus menggunakan paspor yang masa berlakunya setidaknya enam bulan saat mengajukan e-visa. Pemegang e-visa hanya boleh memasuki India dari 28 bandara dan lima pelabuhan yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, e-visa disediakan dalam lima kategori, yakni turis, bisnis, konferensi, medis, dan petugas medis. Di samping itu, perjalanan udara internasional ke dan dari 107 pos pemeriksaan imigrasi telah ditangguhkan oleh MHA pada 23 Maret 2020, sehari sebelum fase pertama penguncian 21 hari di seluruh negeri setelah pandemi COVID-19 dimulai.
Dengan pembatasan visa secara bertahap dilonggarkan, nantinya di akhir tahun India mengizinkan warga negara asing dari AS, Inggris, Jerman dan Prancis untuk mendapatkan visa bisnis, medis, dan pekerjaan di bawah skema ‘air bubble’.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).