Indonesia PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Ini Syarat untuk Perjalanan Domestik
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mencegah meningkatnya angka kasus COVID-19 usai liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah dengan sigap mengeluarkan berbagai peraturan demi mendukung penekanan angka COVID-19. Salah satunya diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, pemerintah juga melarang ASN untuk mengambil cuti dan untuk sekolah dilarang meliburkan muridnya saat liburan Nataru tahun 2021.
Bagi yang masih ingin melakukan perjalanan domestik, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting, mengatakan semuanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.
"Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting, seperti dikutip dari Antara.
Untuk surat keterangan negatif COVID-19, pelaku perjalanan bisa menggunakan tes PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin," tambah Alexander Ginting.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan kendaraan pribadi, maupun umum diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 walaupun baru dosis pertama.
Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 untuk Seluruh Indonesia
Penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru tertulis dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan COVID-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.
"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," kata Alexander Ginting.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aturan Inmendagri ada ketentuan ganjil genap untuk wilayah Ibu Kota provinsi dan daerah wisata. Dalam peraturan itu juga tertulis bahwa kapasitas kendaraan darat, laut, dan udara hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.