Ini Perbedaan Wisata Ancol Saat PSBB Transisi Jilid 1 dan 2

16 Oktober 2020 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Ancol yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Ancol yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Taman Impian Jaya Ancol telah resmi dibuka kembali untuk wisatawan mulai Senin (12/10) menyusul berlakunya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi jilid 2 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibuka kembali, Ancol sempat membuka operasionalnya pada masa PSBB transisi jilid 1, yaitu 20 Juni 2020.
Lantas, apa yang membedakan pembukaan wisata di Ancol pada PSBB transisi kali ini?
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima kumparan, Dept. Head Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari menjelaskan, terdapat lima perbedaan pembukaan pada masa PSBB transisi jilid 1 dan 2.
Apa saja? Yuk, simak ulasannya.

1. Menerima Wisatawan dari Luar Jakarta

Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak /ANTARA FOTO
Pada PSBB Transisi kali ini, Ancol terbuka untuk wisatawan tidak hanya dari Jakarta saja. Ancol menerima kunjungan wisatawan dari semua wilayah.
"Ancol PSBB transisi jilid 1 hanya menerima wisatawan ber-KTP DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Ancol memang hanya menerima wisatawan atau pengunjung yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Namun, kini wisatawan dari berbagai daerah bisa kembali datang ke Ancol pada masa PSBB transisi kali ini.
ADVERTISEMENT

2. Kategori Wisatawan yang Diperbolehkan Berkunjung

Perbedaan kedua, Rika menjelaskan hal tersebut terletak pada kategori wisatawan yang diperbolehkan masuk Ancol.
Pada masa PSBB transisi jilid 1, Ancol tidak menerima wisatawan usia di bawah 9 tahun, dan usia di atas 60 tahun hanya bisa berkunjung pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Namun, pada PSBB transisi jilid 2, Ancol menerima kunjungan wisatawan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun untuk melakukan aktivitas olahraga.
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," jelasnya.

3. Pengunjung Boleh Berenang di Pantai

Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak /ANTARA FOTO
Adapun perbedaan berikutnya pada pembukaan Ancol PSBB transisi jilid 2 adalah wisatawan diperbolehkan berenang di pantai. Sebelumnya, saat PSBB transisi jilid 1, wisatawan tidak diperkenankan untuk berenang di area pantai.
Perbedaan pembukaan wisata Ancol saat PSBB Transisi Jilid 1 dan 2 Foto: Dok. Ancol
"Pengunjung diperkenankan berenang di area pantai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rika menambahkan, manajemen Ancol mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di kawasan Ancol. Beragam manfaat pantai mulai dirindukan oleh banyak masyarakat Jakarta, terlebih di masa PSBB.

4. Waktu Operasional yang Lebih Panjang

Selanjutnya, pada PSBB transisi jilid 2 kali ini operasional kunjungan wisatawan lebih panjang dibandingkan PSBB transisi sebelumnya. Ancol kini beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Sedangkan pada masa PSBB transisi jilid 1, waktu operasional kunjungan wisatawan di Ancol mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

5. Kapasitas Pengunjung Hanya 25 Persen

Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak /ANTARA FOTO
Terakhir perbedaan selanjutnya adalah kapasitas pengunjung yang diperbolehkan mengunjungi Ancol. Jika PSBB transisi jilid 1 kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen, saat PSBB transisi kali ini kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen saja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam pengaturan PSBB transisi jilid 2 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pada poin kedua protokol khusus industri pariwisata, Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa maksimal 25 persen kapasitas untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya.
Saat berwisata jangan lupa untuk tetap mengenakan master dan pastikan untuk menjaga jarak dan kebersihan, ya. Jangan lupa untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di tiap destinasi wisata.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)