Ini Persyaratan dan Aturan Terbaru untuk Wisatawan Domestik yang Ingin ke Bali

28 Juli 2020 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan beraktivitas di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan beraktivitas di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Bali akan kembali membuka pariwisatanya untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli mendatang. Langkah tersebut diambil karena Pulau Dewata telah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru sejak 9 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengatakan bahwa wisatawan yang datang ke Bali harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menyerahkan hasil rapid test dan mengisi formulir di LOVEBALI.
"31 Juli kita buka, kita masih memegang untuk aturan rapid test ke Bali," kata pria yang akrab disapa Cok Ace beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dengan semakin dekatnya pembukaan pariwisata Pulau Dewata, Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, setiap wisatawan harus mematuhi seluruh persyaratan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Ilustrasi wisatawan berlibur di Bali, Foto: Kemenparekraf
Adapun ketentuan mengenai persyaratan wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
ADVERTISEMENT
5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap Wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.