Jangan Sampai Salah! Ini 3 Jenis Paspor yang Ada di Indonesia

15 November 2019 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tren traveling ke luar negeri kini semakin diminati oleh para traveler, terutama traveler milenial. Harga tiket yang kian terjangkau menjadi alasan traveler lebih memilih traveling ke luar negeri, ketimbang dalam negeri yang tiket pesawatnya lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Maka tak heran, setiap tahunnya semakin banyak orang-orang yang membuat paspor untuk kebutuhan traveling ke luar negeri.
Nah, untuk kamu yang berencana akan membuat paspor, ada baiknya mengenal dulu beberapa jenis paspor yang ada di Indonesia.
Saat ini, ada tiga jenis paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI, yaitu paspor dinas, paspor biasa, dan paspor diplomatik. Ketiga paspor ini telah diatur dalam Pasal 22 Ayat 2 UU No, 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Paspor Dinas
Paspor dinas akan diberikan kepada warga Negara Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia dalam rangka tugas atau dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor ini berwarna biru dengan gambar lambang Burung Garuda di bagian depannya.
ADVERTISEMENT
Paspor dinas memiliki beberapa kemudahan yang tidak didapatkan pada paspor biasa. Sebelum mengajukan permohonan paspor dinas, maka ada banyak hal yang perlu kamu siapkan, seperti surat bukti kelulusan luar negeri, surat izin dari atasan, surat garansi, dan sebagainya.
Paspor Biasa
Memiliki warna dasar hijau, paspor biasa diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia. Paspor jenis ini juga yang akan digunakan traveler untuk traveling ke luar negeri.
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Untuk paspor biasa juga tersedia dalam dua jenis halaman, yaitu 24 halaman dan 48 halaman.
Masa berlaku paspor biasa adalah lima tahun dan bisa diperpanjang begitu masa berlaku habis. Jika ingin mendapatkan paspor ini, kamu hanya perlu mendaftar secara online, kemudian datang ke imigrasi untuk menyerahkan persyaratan, seperti e-ktp, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah/surat nikah.
ADVERTISEMENT
Paspor Diplomatik
paspor diplomatik diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia dalam rangka tugas yang bersifat diplomatik. Paspor ini menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan dinas.
Jadi, sudah tahu jenis-jenis paspor di Indonesia, kan?