Kantor Imigrasi Buka Layanan Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

29 Desember 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kantor imigrasi membuka layanan untuk permohonan visa selama akhir tahun 2020. Dalam unggahannya di media sosial Instagram @ditjen_imigrasi, pihaknya menyebut layanan ini dibuka dalam tiga hari pada periode libur akhir tahun mulai 28 hingga 30 Desember.
ADVERTISEMENT
Bagi wisatawan yang berencana mengurus visa dan layanan keimigrasian lainnya dapat segera melakukan registrasi secara online. Adapun website yang dapat dikunjungi yaitu visa-online.imigrasi.go.id bagi pemohon visa.
Bukan hanya itu, pelayanan keimigrasian akan ditutup sementara pada Kamis (31/12) dan Jumat (1/1). Untuk semua pelanggan yang ingin melakukan kegiatan keimigrasian berupa pengurusan paspor hingga visa bisa menunggu sampai kantor Imigrasi dibuka kembali.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi turut merilis Adedum terkait protokol kesehatan untuk perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19 ini. Protokol kesehatan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku perjalanan internasional.
Dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi, protokol kesehatan perjalanan orang selama libur panjang akhir tahun itu menyusul ditemukannya virus corona jenis baru di Inggris. Sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutter Stock
Berikut kumparan rangkum protokol kesehatan melakukan perjalanan internasional.
ADVERTISEMENT
a. WNI melakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
b. WNI melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).