news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kebanyakan Belanja dari Luar Negeri? Cek Batas Bebas Bea Masuknya

3 Januari 2020 7:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi belanja di Singapura Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi belanja di Singapura Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Traveling ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang terkenal sebagai surga belanja pastinya enggak lengkap kalau tak belanja. Sebab beberapa barang sering kali dijual lebih murah saat kamu beli di negara tertentu ketimbang membelinya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja pakaian, ponsel, parfum, skin care, jam tangan, tas mewah, dan masih banyak barang-barang lainnya. Apalagi buat kamu yang shopaholic, melihat harga barang yang lebih murah dari pada biasanya, bisa saja membuat kamu jadi kalap.
Kadang-kadang, saking banyaknya titipan oleh-oleh, kamu jadi kelimpungan sendiri membeli barang-barang yang tak kamu butuhkan, hanya untuk menyenangkan orang lain.
Ilustrasi Perempuan Muslimah Belanja di Mall. Foto: Getty Images
Walau begitu, jangan sampai karena terlalu banyak belanja dan membeli barang, kamu jadi lupa untuk menghitung nilai barang yang bebas bea masuk ketika ingin kembali ke Tanah Air. Alhasil, kamu jadi mesti membayar lebih dari bujet yang awalnya sudah kamu siapkan.
Nah, supaya kamu tidak kebablasan keluarin uang cuma buat bayar bea masuk. Ada baiknya, kamu senantiasa menghitung nilai barang yang ingin kamu bawa ke Indonesia sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dicuitkan Kemenkeu dalam akun Twitter resminya, ada batasan nilai barang yang tidak dikenakan bea masuk ke Indonesia. Dalam cuitan tersebut, Kemenkeu menginformasikan batas nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak yang akan dikenakan apabila barang milikmu melewati batas yang ditentukan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas harga barang yang tidak akan dikenakan bea masuk adalah 500 dolar Amerika atau sekitar Rp 6,94 juta.
Ilustrasi orang membawa barang belanja. Foto: Getty Images
Apabila kamu membawa barang dengan nilai lebih besar dari 500 dolar Amerika, kamu wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari kelebihan harganya. Di luar barang-barang senilai 500 dolar Amerika, ada beberapa barang dengan batasan tertentu yang tidak dikenakan bea masuk, lho.
ADVERTISEMENT
Barang-barang ini biasanya dihitung berdasarkan kuantitasnya. Jadi, selama kamu membeli dan membawa barang sesuai dengan batasan yang berlaku, kamu tetap akan aman.
Ilustrasi berbelanja oleh-oleh Foto: Shutter stock
Misalnya saja rokok dengan batas kuantitas 200 batang dan cerutu sebanyak 25 buah. Untuk olahan tembakau lainnya dibatasi hanya sampai 100 gram saja. Sementara untuk minuman beralkohol, batasan yang diperbolehkan hanyalah seliter saja.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, kamu pastinya akan lebih mudah ketika hendak berbelanja. Kamu juga jadi lebih mudah untuk menolak permintaan orang lain, apabila barang bawaanmu sudah cukup banyak. Iya, enggak?