Kehilangan Koper 12 Tahun Lalu, Penumpang Ini Akhirnya Dapat Ganti Rugi Rp 22 M

16 Januari 2021 14:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Emirates Airways Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Emirates Airways Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setelah 12 tahun berlalu, seorang penumpang pesawat maskapai Emirates yang kehilangan koper berisi uang selama penerbangan akhirnya mendapatkan ganti rugi. Pengadilan Tinggi Federal di Lagos telah meminta Emirates untuk membayar ganti rugi sebesar 1,63 juta dolar AS atau setara Rp 22,9 miliar kepada seorang pengusaha yang kehilangan barang bawaannya.
ADVERTISEMENT
Barang bawaan berupa koper tersebut dilaporkan berisi sejumlah uang tunai, yang hilang 12 tahun lalu dalam rute penerbangan ke China. Selain mengganti rugi dengan jumlah uang, Emirates juga didenda 50 juta Naira Nigeria atau setara Rp 1,8 miliar atas kerusakan.
Dilansir Simple Flying, pengusaha Nigeria, Mr. Orji Prince Ikem, melakukan perjalanan dengan Emirates pada tahun 2007 dari Lagos ke China. Ikem membawa sejumlah uang sebesar Rp 1,65 juta dolar AS (Rp 22,9 miliar) di kopernya dan berencana untuk membeli barang-barang di China.
ilustrasi penumpang pesawat Foto: shutterstock
Dia terbang dengan rute multi-stop dari Lagos ke Dubai, lalu ke Hong Kong dan terakhir ke Guangzhou, China. Menurut penumpang tersebut, staf Emirates mendekatinya di ruang tunggu keberangkatan dan bersikeras akan mengurus bagasinya.
ADVERTISEMENT
Mereka mengklaim akan lebih aman dalam perawatan maskapai, mengingat jumlah uang tunai yang dibawa Ikem sangat besar. Ikem mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak menyerahkan kopernya, tetapi ia juga takut ketinggalan pesawat.
Karena itu, dia akhirnya melepaskan kopernya, dan menerima nomor tag EK428682 dan EK428683 untuk koper tersebut. Maskapai mengatakan akan mengembalikan koper itu setibanya di tempat tujuan. Tapi hingga 12 tahun kemudian, dia tidak pernah melihat kopernya lagi.

Perjuangan 12 tahun mendapatkan uangnya kembali

Ilustrasi penumpang pesawat memasukkan tas ke dalam conveyor screening Foto: Shutter Stock
Sejak kejadian itu, Ikem harus berjuang selama 12 tahun untuk mencoba mendapatkan kembali uangnya. Dia mengatakan, selain barang-barang pribadi, koper itu berisi uangnya sendiri sebesar 700 ribu dolar AS atau Rp 9,8 miliar.
Selain itu, ada lagi uang sebesar 930 ribu dolar AS atau Rp 13,1 miliar yang dibungkus di dalam koper itu. Uang tersebut milik pengusaha lain, Olisaemeka Ugwunze, yang meminta Ikem membawa uang tersebut ke China untuk membayar barang.
ADVERTISEMENT
Vanguard Nigeria merinci tindakan ekstensif yang dilakukan Ikem untuk mendapatkan kembali tasnya. Ini termasuk beberapa perjalanan ke Bandara di Guangzhou, kembali ke Dubai, dan melakukan banyak perjalanan ke bandara di sana serta keterlibatan polisi.
Selama dua bulan, Ikem berusaha sekuat tenaga untuk menemukan koper-koper itu, tetapi tidak ada catatannya di bandara mana pun. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dua kopernya tidak pernah meninggalkan Lagos, tidak dalam penerbangannya atau layanan selanjutnya.
Emirates beralasan bahwa proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad adalah kewenangan Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).
Menurut media Nigeria, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penggugat benar. Hakim Muslim Hassan mencatat bahwa Emirates, melalui penasihat hukumnya telah gagal membantah klaim Ikem.
Ilustrasi penumpang mengambil barang dari kabin penyimpanan saat hendak keluar pesawat Foto: Shutter Stock
"Saya telah membaca semua proses yang diajukan oleh kedua belah pihak serta kesepakatan mereka, dan memutuskan bahwa satu-satunya masalah untuk penentuan adalah apakah penggugat berhak atas ganti rugi yang diminta ke pengadilan ini. Gugatan yang tidak diganggu gugat dianggap diakui, dalam hal ini tergugat tidak memanggil saksi melainkan menggantungkannya pada gugatan penggugat yang artinya semua yang diklaim penggugat dan pembelaannya diakui," kata Hakim Hassan.
ADVERTISEMENT
"Saya berpendapat bahwa Emirates Airlines gagal dalam kewajibannya kepada pelanggan dengan tidak mengirimkan bagasi yang berisi sejumlah 1,63 juta dolar AS. Secara keseluruhan saya dengan ini membuat perintah berikut; Perintah agar Emirates Airlines membayar penggugat sejumlah 1,63 juta dolar AS; perintah bahwa terdakwa membayar sejumlah N50 juta kepada terdakwa sebagai ganti rugi. Para pihak akan menanggung biayanya masing-masing," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).