Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Wisata Selam Miliki Sertifikasi CHSE

3 November 2020 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Wakatobi Foto: Dok. Kemenpar RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Wakatobi Foto: Dok. Kemenpar RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku wisata selam di Indonesia untuk mengikuti program sertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability). Hal itu untuk meningkatkan minat dan kepercayaan wisatawan, khususnya wisata selam yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Tim Penyusun CHSE Wisata Selam Abimanyu Carnadie, mengimbau agar pelaku usaha wisata selam untuk segera mempelajari dan menerapkan panduan protokol kesehatan tersebut guna mendapatkan sertifikasi CHSE Wisata Selam.
Ilustrasi penyelam Foto: Pixabay
"Sertifikasi CHSE ini adalah proses pemberian sertifikat pada pelaku industri pariwisata untuk memberikan jaminan kepada wisatawan untuk pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai dengan panduan yang ada dalam rangka pencegahan COVID-19," kata Abimanyu, dalam webinar Kemenparekraf yang digelar Selasa (3/10).
Pelaku usaha yang menerapkan panduan ini akan mendapat sertifikasi dari lembaga auditor independen yang direkomendasikan Kemenparekraf.
Panduan tersebut disusun oleh Kemenparekraf lewat kolaborasi bersama otoritas kesehatan, asosiasi selam lokal dan internasional, dan instruktur selam profesional sesuai panduan protokol kesehatan CHSE.
ADVERTISEMENT
Abimanyu menambahkan, dengan sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berwisata. Untuk itu, dalam hal ini Kemenparekraf juga telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan wisata selam.
"Ada dua panduan untuk dive center, dive operator dan dive resort dan kedua panduan khusus untuk live on board. Untuk menunjukkan kesiapan kita, bahwa kita harus memiliki sertifikasi ini," imbuh Abimanyu.
Namun, sebelum itu para pelaku usaha wisata selam harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman resmi Kemenparekraf https://chse.kemenparekraf.go.id/.
Keindahan bawah laut Wakatobi Foto: Shutter Stock
Setelah melakukan pendaftaran, para peserta wajib melengkapi data diri dan perusahaan, serta angket deklarasi mandiri sesuai dengan jenis usaha. Kemudian akan dilanjutkan dengan audit atau penilaian oleh auditor independent.
"Ada pembatasan penilaian, jadi untuk bisa menerima sertifikasi kalau skornya di atas 85 persen itu berarti memuaskan dan mendapatkan sertifikat I Do Care. Sedangkan di bawah 84,9 persen sampai dengan 60 persen itu masuk kategori pembinaan dan mendapatkan sertifikasi pembinaan. Kalau kurang dari itu belum direkomendasikan," papar Abimanyu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan sertifikasi CHSE Wisata Selam tentu bisa membangkitkan industri wisata selam yang terpuruk akibat pandemi.
"Kita tahu bahwa saat ini sudah banyak para divers yang sudah mulai melakukan perjalanan, kita harus bisa membuat kegiatan ini tetap aman dan selamat, protokol kesehatan dan panduan keselamatan sangat penting," kata Rizki.
Rizki mengatakan dengan panduan tersebut, diharapkan saat pembukaan kembali wisata selam nanti, para pelaku usaha wisata selam di Indonesia sudah kembali mendapat kepercayaan dari wisatawan domestik dan internasional.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)