news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenparekraf Prioritaskan Industri MICE Domestik dalam Tatanan New Normal

3 Juni 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kegiatan MICE. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan MICE. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan geliat industri dalam situasi tatanan new normal pasca-pandemi COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mendorong penyelenggaraan MICE dalam negeri. Nantinya, strategi ini akan memadukan antara event secara online dan offline.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Penyelenggaraan Event Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan bahwa industri MICE memegang peranan penting dalam pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) Tanah Air. Data dari Event Industri Council pada 2018 menyebutkan, tahun 2017 MICE di Indonesia menghasilkan PDB total 7,8 miliar dolar AS dan menciptakan 278 ribu lapangan pekerjaan.
"Wisatawan MICE memiliki tingkat rata-rata lama tinggal dan ASPA (Average Spending per Arrival) lebih tinggi dibanding wisatawan leisure. Wisatawan MICE rata-rata punya kemampuan pengeluaran 2.000 dolar AS per hari dengan rata-rata lama menginap selama lima hari," kata Rizki Handayani dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Namun, kondisi itu belakangan berubah seiring pandemi COVID-19 yang juga memukul industri MICE. Pandemi COVID-19 berdampak kuat terhadap penyesuaian dalam penyelenggaraan pertemuan internasional, baik pembatalan, penundaan, perubahan lokasi, dan sebagainya. Asia Pasifik tercatat sebagai kawasan yang paling terdampak.
Ilustrasi kegiatan MICE. Foto: Kemenparekraf
Data International Congress and Convention Association (ICCA) menyebutkan, hingga 6 April 2020 terjadi penyesuaian terhadap 48 persen pertemuan atau sekitar 1.749 pertemuan internasional yang diadakan selama periode Februari hingga Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara di Indonesia, data dari IVENDO menyebutkan telah terjadi 96,4 persen penundaan dan 84,8 persen pembatalan event di 17 provinsi. Estimasi kerugian dari 1.218 organizer di seluruh Indonesia antara Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,9 triliun, serta berdampak pada total 90 ribu pekerja.
"Pandemi COVID-19 berdampak pada 90 persen pembatalan atau penundaan event sampai akhir 2020," tutur Rizki Handayani.
Untuk itu, seiring dengan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19, industri diharapkan dapat bersiap dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan MICE ke depan. Akibat Pandemi COVID-19, diprediksi terjadi perubahan perilaku di masyarakat yang akan lebih fokus dalam memperhatikan faktor-faktor terkait kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
Serta yang tidak kalah penting adalah terjadinya disrupsi teknologi, di mana akselerasi teknologi digital dan informasi lebih cepat dari yang seharusnya. Diperkirakan akan akan terjadi pergeseran dari offline ke online atau pun perpaduan antara kegiatan online dan offline.
Ilustrasi kegiatan MICE. Foto: Kemenparekraf
Adanya faktor disrupsi membuat event online dan offline saling mendukung dan melengkapi. Event virtual memperluas potensi audiens dan membangun revenue stream yang baru.
ADVERTISEMENT
"Peningkatan pertemuan online dan pengembangan teknologi menjadikan acara virtual suatu normal yang baru," kata dia.
Untuk itu, Kemenparekraf nantinya akan memastikan strategi pemulihan sektor MICE dengan melibatkan industri. Selain menyusun protokol pelaksanaan kegiatan MICE selepas pandemi, Kemenparekraf juga akan bersama mendorong peningkatan kapabilitas industri, infrastruktur jaringan teknologi, dan inovasi baru.
"Nantinya kami akan mendorong untuk menggeliatkan pasar domestik lebih dulu agar kembali mulai melaksanakan kegiatan MICE di destinasi. Termasuk di dalamnya kita dorong pertemuan-pertemuan pemerintah dan korporasi agar lebih banyak di dalam negeri," ujar Rizki Handayani.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan di destinasi nantinya akan melihat kesiapan daerah. Kemenparekraf telah menyusun protokol kenormalan baru pariwisata untuk nantinya diterapkan ketika suatu daerah telah dinyatakan siap.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi," pungkasnya.