Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha untuk Uji Coba Protokol New Normal

2 Juni 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang sedang berwisata alam Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang berwisata alam Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
New normal atau tatanan normal baru saat ini tengah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk diterapkan di masyarakat saat masa pandemi, tak terkecuali dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk diusulkan agar mendapat prioritas dalam penerapan protokol new normal.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, R Kurleni Ukar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus atau tambahan dalam tatanan new normal di sektor parekraf. Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, serta tamu atau pengunjung.
"Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Kurleni Ukar, dalam keterangan resminya, Selasa (2/6).
Sosial distancing di area Bali Paragon Resort Hotel. Foto: Kemenparekraf
Untuk itu, Kemenparekraf telah menentukan enam bidang usaha parekraf yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba. Keenam bidang usaha tersebut adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
ADVERTISEMENT
Namun, Kurleni Ukar, mengatakan bahwa protokol ini masih bersifat draf umum, sehingga diharapkan untuk asosiasi dan kementerian terkait dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing bidang usaha. Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum, termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.
“Karena bidang/jenis usaha dan subsektor parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” katanya.
Ilustrasi wisatawan Foto: Dok. Kemenparekraf
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, Kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi mereka.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri parekraf juga merupakan faktor penentu dalam tatanan new normal ini.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin, serta mempertimbangkan kesiapan dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” ujar Kurleni Ukar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Ratas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman COVID-19, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, di mana isu kesehatan, higienitas, serta safety dan security akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang ingin melancong.
"Kita harus siapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata kita di era tatanan hidup baru ini," tutur Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT