Kini Pengantar Boleh Masuk ke Area Check-In Terminal 2 Bandara Soetta

14 Desember 2019 18:26 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Foto: Dok. Kemenpar
zoom-in-whitePerbesar
com-Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Foto: Dok. Kemenpar
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui bersama, tidak semua orang dapat masuk ke dalam area check-in terminal dua domestik Bandara Soekarno Hatta. Hanya penumpang yang memiliki dokumen angkutan udara (tiket penerbangan) dan karyawan yang memiliki pas bandar udara lah yang dapat masuk ke dalam area tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, mulai Jumat (13/12), setiap pengunjung, pengantar penumpang, atau pengguna jasa lainnya boleh memasuki area check-in bandara Soetta setelah melewati pemeriksaan keamanan pintu masuk gedung terminal (pre-screening) di Gate 2, Gate 3, dan Gate 4.
Suasana Bandara Soekarno-Hatta dari kantor Angkasa Pura 2. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya sampai di area check-in, pengunjung dan pengantar penumpang juga diperbolehkan untuk berbelanja atau sekadar makan di tenant yang ada di area Shopping Arcade bandara Soetta.
VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Yado Yarismano, menjelaskan kepada kumparan bahwa kebijakan ini dalam rangka mengimplementasikan PM.80 Tahun 2017 dari kementerian Perhubungan, dimana lokasi daerah Check-in area itu merupakan daerah landside yang merupakan area publik dimana para pengunjung masih bisa masuk dengan tetap adanya screening security untuk para penumpang dan pengunjung.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan tersebut diambil dalam rangka efektivitas dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional," ungkap Yado saat dihubungi kumparan via aplikasi whatsapp, Sabtu (14/12),
Yado melanjutkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan pelayanan terhadap para penumpang dan pengunjung bisa lebih ditingkatkan dengan tetap mengikuti prinsip 3S+1C yaitu Safety Security Service dan Complience sehingga memberikan pelayanan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan.
Lebih lanjut, Daerah Keamanan Bandar Udara dari Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang sebelumnya berstatus terbatas kini menjadi Daerah Sisi Darat (Landside Area) yang bisa dimasuki pengunjung. Aturan baru tersebut sudah diterapkan di Terminal 2D dan 2E.
Konsep ini sebetulnya sudah diterapkan di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setiap pengunjung dan pengantar penumpang dapat masuk ke area check-in dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang bawaannya pada saat memasuki gedung terminal.
ADVERTISEMENT